Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Prioritas Utama Nasional adalah Batas Negara

Berkenaan dengan batas wilayah, Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi menyatakan bahwa prioritas utama nasional adalah penegasan batas wilayah negara karena menyangkut aset negara. Perubahan batas negara akan mengubah jumlah aset negara, sedangkan perubahan batas daerah tidak berpengaruh pada aset negara.

Namun, walau bukan merupakan prioritas utama, penegasan batas daerah, baik provinsi maupun kabupaten, merupakan permasalahan penting dalam negeri yang memang harus segera diselesaikan karena menyangkut stabilitas dalam negeri, demikian papar Asep Karsidi saat menerima kunjungan dari perwakilan Komisi A DPRD Provinsi DI Yogyakarta, di Bakosurtanal, Cibinong (Kamis, 22 Juli 2010). Kunjungan tersebut, menurut  Ketua DPRD Provinsi DI. Yogyakarta, Yugo Indra, memang bertujuan untuk melakukan konsultasi dan konfirmasi mengenai permasalahan yang ada di DIY, khusunya mengenai penegasan batas wilayah antar kabupaten dan kota.Lebih lanjut, Asep pun menyatakan dalam hal ini Bakosurtanal terlibat secara teknis dalam metode penegasan batas, tapi tidak dalam legalisasi batas.


Menurut penuturan Yugo, dari batas provinsi sepanjang kurang lebih 235 km telah selesai dilakukan penegasan batas dengan jumlah pilar sebanyak 213 buah, sedangkan untuk batas antar kabupaten masih ada beberapa lokasi yang masih belum ditegaskan batasnya. Ada 2 perbatasan yang belum tuntas sepenuhnya, yaitu antara Kabupaten Bantul dengan Kota Yogyakarta yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian, dan antara Kabupaten Bantul dengan Sleman yang hingga saat ini masih ada 3 blok yang belum dicapai kesepakatan. Permasalahan inilah yang dikonsultasikan Komisi A DPRD DIY ke Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, sebelum berkunjungan ke Bakosurtanal.
Pada forum konsultasi ini, Biro Tata Pemerintahan Provinsi DIY, yang diwakili oleh Kholid mengajukan pertanyaan terkait dengan jumlah ideal pilar batas yang harus dibuat untuk penegasan batas wilayah.


Sobar Sutisna, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, yang diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan itu, menyatakan pembuatan pilar batas wilayah tidak perlu dilakukan sebanyak-banyaknya, namun dengan mempertimbangkan kondisi fisiknya. Pernyataan ini juga merupakan masukan untuk memperhatikan kembali Permendagri nomor 1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Wilayah.
Sobar pun menjelaskan batas wilayah administrasi di Indonesia kebanyakan mengikuti pola atau obyek alam, misal sungai, punggungan bukit atau obyek jalan. Namun, perlu ditegaskan secara pasti koordinatnya. Sobar juga menyampaikan cukup detil langkah-langkah dalam penegasan batas wilayah, yaitu diawali dengan mendefinisikan obyek yang dapat dijadikan batas secara rinci yang disepakati oleh kedua wilayah yang berbatasan, serta waktu kesepakatannya. Selanjutnya dilakukan penentuan koordinat obyek batas tersebut.


Di akhir acara, pihak Bakosurtanal menyatakan kesiapannya untuk membantu secara teknis menyelesaikan permasalahan batas wilayah yang ada di Provinsi DIY. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cinderamata Kepala BAKOSURTANAL kepada perwakilan Komisi A DPRD Propinsi DIY.


Oleh: Agung TM