Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
Kerjasama Parigi Moutong dan BAKOSURTANAL untuk Pembangunan Geodatabase

Dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, disebutkan setiap daerah kabupaten/kota perlu menyusun rencana tata ruang sebagai arahan pelaksanaan pembangunan.

Dalam kerangka penataan ruang tersebut, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggandeng BAKOSURTANAL untuk pengadaan peta dasar dan pembangunan geodatabase. Kesepakatan kedua belah pihak pun dituangkan dalam naskah kerjasama yang ditandatangani oleh Bupati Parigi Moutong, Longki Djanggola, dan Deputi Bidang Pemetaan Dasar BAKOSURTANAL, Chaerul Hafidin, di Cibinong (5/3/2010).

Longki Djanggola menyatakan ketersediaan data dan informasi spasial yang akurat dan dapat diintegerasikan secara nasional, serta mudah diakses, merupakan suatu keharusan di dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pengelolaan sumberdaya alam, lingkungan, perencanaan tata ruang maupun dalam manajemen bencana alam.

Melalui kerjasama ini, Longki berharap dapat tersedianya data dasar yang akurat dan sesuai dengan standar nasional. Sehingga, data ini dapat dimanfaatkan dan dintegrasikan untuk berbagai kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat, khususnya dalam perencanaan tata ruang. Selain itu, data spasial tersebut juga bermanfaat untuk penanganan kemiskinan, peningkatan investasi dan mitigasi bencana.

Senada dengan Longki, Kepala BAKOSURTANAL, Rudolf W. Matindas, yang menyaksikan penandatangan kerjasama itu, mengutarakan seiring dengan perkembangan teknologi maka sangat penting untuk menyediakan data dasar spasial yang akurat, tepat, terukur dan dapat diintegrasikan untuk berbagai kepentingan, terutama untuk perencanaan pembangunan dan pengambilan keputusan.

Matindas melihat kerjasama ini memiliki nilai yang strategis. Sehingga dapat diwujudkan kemampuan memiliki, memanfaatkan dan memelihara data spasial untuk berbagai aplikasi dalam pelaksanaan pembangunan. Kepala BAKOSURTANAL juga berharap agar tiap daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia dapat menjadi simpul jaringan data spasial yang dapat diakses masyarakat untuk mendukung Infrastruktur Data Spasial Nasional.

Oleh: Agung TM & Tommy N