Selasa, 05 November 2024   |   WIB
id | en
Selasa, 05 November 2024   |   WIB
Kepala Bakosurtanal melantik pejabat Struktural Eselon II, III, IV

Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Asep Karsidi melantik Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV pada Kamis, 11 Nopember 2010, bertempat di Kantor Bakosurtanal Cibinong. Para pejabat yang dilantik tersebut diantaranya, Eselon II berjumlah 11 orang, Eselon III berjumlah 22 orang, Eselon IV berjumlah 12 orang,  sesuai dengan Keputusan Kepala Bakosurtanal nomor 157 tahun 2010 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari/dalam Jabatan Struktural.

  

Selain itu Struktur Organisasi Bakosurtanal terjadi perubahan diantaranya Pusat Pemetaan Batas Wilayah yang sebelumnya berada di Deputi Bidang Pemetaan Dasar sekarang berada dibawah Deputi Bidang survei Sumberdaya Alam. Pada jajaran Sekretaris Utama, Biro Perencanaan dan Umum menjadi Biro Perencanaan dan Hukum serta Biro Kepegawaian Keuangan dan Hukum menjadi Biro Kepegawaian dan Umum. Pusat Atlas yang sebelumnya berada di bawah Deputi Survei Sumberdaya Alam, sekarang berada di bawah Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial dan berubah nama menjadi Pusat Atlas dan Tata Ruang. Sedangkan Pusat Geodesi dan Geodinamika yang sebelumnya berada di bawah Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial, saat ini berada  dibawah Deputi Bidang Pemetaan Dasar.

Pada sambutannya Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi mengatakan pergantian pejabat adalah merupakan dinamika untuk meningkatkan kenerja dalam suatu organisasi. Pergantian pejabat bukan hanya karena masa kerja yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga perlunya suasana yang baru atau pembaruan agar kinerja lembaga atau organisasi bisa ditingkatkan. Lebih lanjut, kedepan tugas Bakosurtanal semakin berat disamping tugas utama  sesuai tupoksi yang ada,  juga mendapatkan tugas-tugas tambahan. Setidaknya ada 3 dasar hukum di luar tupoksi utamanya yang melandasi Bakosurtanal terlibat dalam pekerjaan yang  sangat strategis tersebut, yakni:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia yang melibatkan Bakosurtanal dalam penyiapan dokumen batas wilayah dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, partnernya adalah Kementerian Dalam Negeri,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah yang melibatkan Bakosurtanal dalam penyiapan Tata Ruang, partnernya dengan Kementerian Pekerjaan Umum,
  • Satu lagi adalah Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang Jaringan Data Spasial Nasional yang menugaskan Bakosurtanal sebagai penanggung jawab Pembangunan Jaring Data Spasial Nasional.
  

Disamping itu, saat ini dinantikan lahirnya Undang-Undang Informasi Geospasial yang dikemudian hari  membuat Bakosurtanal akan menjadi lembaga yang semakin strategis. Targetnya akhir tahun 2010 ini Rancangan Undang Undang Informasi Geospasial akan segera menjadi Undang-Undang Informasi Geospasial, dimana semua tugas-tugas ini memerlukan sumberdaya manusia yang handal, demikian tambah Asep Karsidi.

Di akhir kata sambutannya, Kepala Bakosurtanal mengucapkan Selamat kepada para pejabat yang dilantik, semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik.

Oleh : Agung TM