Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
DPR Bahas RUU Informasi Geospasial

Data spasial sangat dibutuhkan bagi negara kepulauan seperti Indonesia, terutama untuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Perencanaan pembangunan tanpa dukungan data geospasial yang memadai kebanyakan akan menghadapi berbagai masalah atau bahkan menemui kegagalan.

Informasi geospasial yang diperlukan bagi NKRI adalah informasi yang dapat dijadikan dasar untuk perencanaan dan pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya wilayah, sumberdaya manusia dan sumberdaya binaan sehingga pembangunan dapat merata, rakyat sejahtera tidak menimbulkan konflik, negara aman, wilayah NKRI tetap utuh. Untuk itu perlu kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran dan keakuratan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial, demikian papar pakar Geografi/Geomorfologi dari UGM, Prof. Sutikno, pada acara dengar pendapat di Komisi VII DPR-RI

Sutikno dan beberapa pakar lainnya di bidang geospasial secara khusus diundang oleh komisi yang membidangi Energi Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi serta Lingkungan Hidup, untuk memberikan pandangan mereka tentang perlunya Informasi Geospasial dilegalkan ke dalam undang-undang.

Mereka diberi kesempatan mengungkapkan pendapatnya secara bergantian mulai tanggal 4-6 Mei 2010. Prof. Sutikno, yang lebih dikenal di bidang Geografi khususnya Geomorfologi dan Geostrategi/Pertahanan, memberikan paparannya pada hari Kamis (6 Mei 2010).

Pada hari yang sama, Syamsu Aman, pakar Geostrategi/Pertahanan dari Lembaga Ketahanan Nasional RI (Lemhannas RI), menyatakan Data dan Informasi Geospasial yang berkualitas sangat dibutuhkan dalam perencanaan wilayah dan perencanaan pembangunan. Syamsu menyarankan kepada Ketua Komisi VII DPR-RI agar dapat mempertimbangkan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Informasi Geospasial (RUU IG) menjadi undang-undang.

Di pihak lain, Sigit Sosiantomo, anggota Komisi VII, meminta pemerintah untuk dapat segera memberikan kepastian mengenai jumlah pulau-pulau di wilayah NKRI. Permintaan Sigit ini dilatari oleh pernyataan beberapa pejabat pemerintah yang selalu mengatakan kurang lebih untuk jumlah pulau-pulau ada diseluruh wilayah Indonesia .

Menurut Syamsu Aman, yang mengutip informasi dari Kementerian Dalam Negeri, hingga saat ini tinggal 5% lagi wilayah Indonesia yang belum diinventarisir dalam kegiatan inventarisasi dan penamaan pulau-pulau.

Pembahasan RUU Geospasial ini sebelumnya (4/5/2010) menghadirkan direktur WWF, Yayasan Terumbu Karang Indonesia dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) serta dari kalangan akademisi seperti UI, ITB dan IPB.

Pada 24 Mei 2010, DPR-RI akan mengundang asosiasi yang bergerak pada bidang survei dan pemetaan atau geospasial, diantaranya Dewan Geomatika Indonesia (DGI), Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), Ikatan Geograf Indonesia (IGI), Ikatan Sarjana Geodesi Indonesia (ISGI), Ikatan Geografiwan UGM (IGEGAMA), Asosiasi Kartografi Indonesia (AKI) dan Asosiasi Perusahaan Survei dan Pemetaan Indonesia (APSPI).

BAKOSURTANAL sebagai inisiator RUU IG, berharap pada bulan Juni pembahasan RUU ini segera rampung, dan dapat disahkan sebagai undang-undang.

Oleh: Agung TM