Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang ditetapkan pada 21 April 2011, setelah 3 tahun masa transisi, maka 21 April 2014 merupakan saat berlakunya Undang-Undang tersebut secara penuh. Untuk itu BIG mencanangkan Informasi Geospasial Dasar sebagai Milik Publik, yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diakses dengan mudah.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial adalah rujukan dalam penyelenggaraan informasi geospasial agar dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran dan kepastian hukumnya. Tanggal 21 April 2014 merupakan saat mulai diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tersebut secara penuh. Sejak kelahirannya diberlakukan masa transisi dengan kegiatan sosialisasi ke berbagai Kementerian/Lembaga dan institusi terkait serta masyarakat luas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Gusti Muhammad Hatta, meresmikan Pencanangan Informasi Geospasial Dasar (IGD) Milik Publik di Kantor Badan Informasi Geospasial (BIG) Cibinong, Senin 21 April 2014. Pencanangan tersebut merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
IGD Milik Publik tersebut terdiri dari Jaring Kontrol Geodesi (JKG) dan Peta Dasar. JKG terdiri dari 1350 Jaring Kontrol Horisontal, 110 Stasiun Realtime Referensi GPS, 6062 Jaring Kontrol Vertikal, 116 Stasiun Pasang Surut. Sedangkan Peta Dasar terdiri dari Peta Rupabumi Digital Skala 1:250.000 untuk wilayah Indonesia, skala 1:50.000 untuk sebagian wilayah Sumatera, Kaimantan, Kepulauan Mauku dan Papua, sedangkan skala 1:25.000 untuk wilayah Jawa, Bali, Nusatenggara dan Sulawesi. Dan Peta Dasar lainnya adalah Peta Lingkungan Laut Nasional Digital skala 1:500.000, Peta Lingkungan Pantai Indonesia Digital skala 1:50.000 dan 1:25.000 untuk sebagian besar wilayah pantai Indonesia.
Pada sambutannya Menristek mengatakan bahwa Pencanangan IGD Milik Publik adalah sebagai tanda dimulainya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG) secara penuh. Beliau menyampaikan agar dengan diberlakukannya UU-IG ini, Badan Informasi Geospasial (BIG) dapat menyiapkan diri dan meningkatkan IPTEK di bidang informasi geospasial serta meningkatkan profesionalitas guna mengawal penyelenggaraan informasi geospasial di Indonesia yang konsekuensinya berkaitan dengan permasalahan hukum. Terkait dengan penyebarluasan Informasi Geospasial (IG), Menristek berpesan kepada BIG untuk melakukan pengaturan penyebaran data dan informasi geospasial yang dikategorikan sebagai data rahasia negara, sehingga tidak semua IG diberikan kepada publik. Sejak kepemimpinan Gusti Muhammad Hatta di Kemenristek telah berhasil meluncurkan 2 produk Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentamg Keantariksaan.
Sementara itu pada sambutannya, Kepala BIG Asep Karsidi mengatakan, sebagai komitmen atas diberlakukannya secara penuh Undang-Undang No.4 tentang Informasi Geospasial tersebut, maka menjadi komitmen bagi semua penyelenggara informasi geospasial untuk menyesuaikan seluruh kegiatan berkaitan dengan informasi geospasial terhadap Undang-Undang tersebut. Asep Karsidi berharap kepada seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan informasi geospasial harus merujuk pada informasi geospasial dasar sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, yaitu informasi geospasial dasar BIG.
Kegiatan Pencanangan IGD Milik Publik merupakan rangkaian kegiatan Pekan Geospasial Nasional (PGN) 2014 yang yang berlangsung sejak 14 - 22 April 2014 di Kantor BIG Cibinong. Kegiatan ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April 2014, dan BIG mengusung tema "Selamatkan Bumi dengan Informasi Geospasial". Terkait dengan peringatan Hari Bumi, Asep Karsidi mengatakan bahwa kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk kepedulian masyarakat "informasi geospasial" akan pentingnya melaksanakan kegiatan pelestarian lingkungan dengan mengfungsikan informasi geospasial. Hal ini sebagai komitmen atas kewajiban para penyelenggara informasi geospasial untuk menyesuaikan seluruh kegiatannya terhadap UU-IG. Pemanfaatan informasi geospasial untuk pelestarian lingkungan pada hakekatnya merupakan upaya pengelolaan lingkungan dengan memanfaatkan informasi kebumian untuk mengembalikan fungsi bumi sebagai tempat berpijak seluruh makhluk hidup.