Bertempat di Kantor BPK Jakarta, pada tanggal 2 Februari 2011, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Sekretaris Utama Bakosurtanal, Budhy Andono Soenhadi dengan Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan.
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga negara, antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja serta Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Penandatangan tersebut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, Ketua BPK, Hadi Poernomo dan Pimpinan Lembaga terkait.
Nota Kesepahaman yang berisi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan para pemilik kepentingan, termasuk diantaranya entitas yang diperiksa oleh BPK.
Melalui kesepakatan bersama ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Konsep yang disebut BPK Sinergi itu bertujuan untuk mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
oleh : Agung TM