Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Sinkronisasi Penyelenggaraan IG untuk Mendukung Percepatan Penyelesaian RTRW

Untuk mendukung percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perlu didukung data dan informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan. Sinkronisasi penyelenggaraan informasi geospasial antar Kementerian dan Lembaga diperlukan agar  dapat dihasilkan informasi geospasial yang handal dan tepat guna untuk mendukung percepatan penyelesaian RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Penyelenggaraan informasi geospasial merupakan pekerjaan besar, karena mencakup wilayah Indonesia yang sangat luas dan menyangkut penyelenggaranya yang sangat banyak dengan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk itu diperlukan adanya sinergi di dalam penyelenggaraannya agar tercapai efektivitas dan efisiensi.


Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai satu-satunya penyelenggara Informasi Geospasial Dasar (IGD) sangat dibutuhkan IGD-nya sebagai referensi tunggal dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Dalam hal penyelenggaraan IGT, maka BIG berfungsi sebagai pembina dan pengintegrasi IGT, dimana di dalamnya sangat diperlukan adanya sinergi di antara para penyelenggaranya.


Sejalan dengan itu, BIG mengadakan Pra Rapat Koordinasi Nasional (Pra Rakornas) Informasi Geospasial, yang diselenggarakan Kamis, 17 April 2014 di Kantor BIG Cibinong.  Acara dibuka oleh Sekretaris Utama BIG, Budhy Andono Soenhadi, dihadiri perwakilan Kementerian/Lembaga terkait Informasi Geospasial. Pra Rakornas ini merupakan rangkaian kegiatan Pekan Geospasial Nasional dalalm rangka memperingati Hari Bumi tanggal 14-22 April 2014.


Pada Sambutannya, Sestama BIG, Budhy Andono Soenhadi mengatakan, tanggal 21 April 2014 mulai diberlakukannya Undang-Undang No. 4 tentang Informasi Geospasial secara penuh. Untuk itu Informasi Geospasial yang dihasilkan seluruh stakeholder harus merujuk pada kebijakan satu peta, sehingga informasi geospasial yang dihasilkan dapat digunakan berbagai kebutuhan untuk menunjang pembangunan. Tujuan dari Pra Rakornas Informasi Geospasial adalah agar dicapai kesepakatan secara sinergi untuk pembahasan terkait informasi geospasial pada Rakornas IG nantinya.


Hadir sebagai pembicara pada sesi kebijakan antara lain : Arifin Rudiyanto Staf Ahli Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bidang Tata Ruang dan Kemaritiman dengan makalah berjudul Penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) RPJM 2015-2019, Budi Situmorang Direktur Penataan Ruang Nasional Kementerian Pekerjaan Umum dengan materi Perspektif Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk Percepatan Tata Ruang Nasional dan Nurwajedi Deputi Bidang IGT BIG dengan materi Kebijakan Penyelenggaraan IG Tematik Nasional.


Pada paparannya Arifin Rudiyanto mengatakan, pentingnya aspek spasial diintegrasikan dalam perencanaan, hal itu termaktub dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Peran BIG dalam pembangunan nasional adalah mengkoordinasikan Kementerian dan Lembaga dalam penyelenggaraan informasi geospasial. Mengingat pentingnya perencanaan pembangunan yang didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, menjadikan peran BIG sangat strategis dalam penyelenggaraan dan penyediaan informasi geospasial untuk menunjang pembangunan nasional.