Data dan informasi geospasial sangat diperlukan dalam perencanaan pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Untuk menata dan membangun wilayah agar sesuai dengan yang diharapkan, diperlukan data dan informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Badan Informasi Geospasial sebagai penyelenggara dan pembina informasi geospasial mendorong instansi baik di pusat maupun di daerah dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik untuk mengacu kepada Informasi Geospasial Dasar BIG dalam kerangka "one map policy" (kebijakan satu peta).
Dalam rangka membangun dan menata wilayah Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 26 Maret 2014 di Pendopo Kantor Bupati Berau Kalimantan Timur, Badan Informasi Geospasial (BIG) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (NKB) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Penandatanganan NKB antara BIG dengan Pemprov Kaltim dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan, pengembangan, dan pemanfaatan data serta informasi geospasial untuk pembangunan di Provinsi Kalimantan Timur.
Ruang lingkup NKB ini meliputi: (1) pengumpulan dan pengolahan data dan informasi geospasial; (2) penyimpanan dan pengamanan data dan informasi geospasial; (3) penyebarluasan data dan informasi geospasial; (4) penyediaan data dan informasi geospasial; (5) pemanfaatan bersama dan berbagi pakai data dan informasi geospasial; (6) penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia terkait dengan data dan informasi gospasial; (7) pembangunan dan pengembangan infrastruktur terkait informasi geospasial; dan (8) kegiatan lain yang dipandang perlu dan disetujui oleh BIG dan Pemprov Kaltim.
Penandatanganan NKB menjadi salah satu agenda rapat Kerja Pemprov Kaltim dengan tema "Melalui Rapat Kerja Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Tahun 2014, Kita Tingkatkan Sinergitas Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab / Kota Menuju Kaltim Maju 2018". Sesuai dengan tema raker tersebut, dalam pengelolaan daerah otonom, banyak hal yang perlu dikerjasamakan dan dikoordinasikan dengan BIG terkait dengan perbatasan, penataan ruang dan pemekaran daerah. Untuk itu maka NKB ini sangat penting untuk dilaksanakan lebih lanjut dalam berbagai perjanjian kerja sama.
NKB ditandatangani oleh Kepala BIG dengan Gubernur Kalimantan Timur. Dalam penandatanganan dihadiri oleh Sestama BIG Budhy Andono Soenhadi, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Duta Besar Republik Seychelles untuk Indonesia Nico Barito, PJ. Gubernur Kalimantan Utara, perwakilan dari Kemendagri, Pangdam Mulawarman, Kejaksaan Tinggi serta SKPD se-Provinsi Kalimantan Timur.