Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
BIG dan Kabupaten Paser Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama

Cibinong - Kerja sama antara Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan instansi lain dalam dan luar negeri terus digalakkan. Dengan adanya target penyelesaian pemetaan rencana tata ruang wilayah dan banyaknya usulan daerah otonom baru di berbagai daerah, maka BIG semakin "digandrungi" oleh banyak pemerintah daerah. Termasuk salah satu satunya adalah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Paser. 

 

Dengan Kabupaten Paser, BIG telah lama menjalin kerja sama. Sebagai tindak lanjut dari hubungan kerja sama yang sudah dibangun selama ini antara kedua pihak, pada Kamis 27 Februari 2014 dilakukan pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) antara BIG dengan Pemerintah Kabupaten Paser.

Bertempat di Ruang Rapat Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG, kedua belah pihak bertemu dan membicarakan lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut. NKB dengan judul Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Data serta Informasi Geospasial di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, sudah ditindaklanjuti dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Pemetaan Wilayah Calon Daerah Otonom Baru.

 

Pertemuan dipimpin oleh F. Wahyutomo, Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. Dari Pemerintah Kabupaten Paser, hadir Helmy Lathyf Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, beserta jajarannya. Sementara dari pihak BIG hadir pula Lulus Hidayatno Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi, dan beberapa perwakilan dari BIG lainnya.

Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Budhy Andono Soenhadi Sekretaris Utama BIG dengan HM. Ridwan Suwidi Bupati Paser. Berhubung keduanya berhalangan hadir, maka Helmy Lathyf Setda Kabupaten Paser dan F. Wahyutomo Kepala Pusat Penelitian dan Kerja Sama membubuhkan parafnya.
Helmy mengungkapkan rasa terima kasihnya karena kesepakatan ini memang sangat dibutuhkan, apalagi kebutuhan peta wilayah Kabupaten Paser memang urgent. Sementara F. Wahyutomo menyatakan bahwa BIG siap membantu daerah termasuk Pemkab Paser dalam hal verifikasi peta daerah otonom baru (DOB), untuk itulah maka tindak lanjut dari NKB ini sangat diperlukan.

 

Ruang lingkup yang masuk dalam NKB ini meliputi penyelenggaraan informasi geospasial, peningkatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang informasi geospasial, penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi geospasial dan teknologi aplikasinya, pemanfaatan bersama sarana dan prasarana tertentu untuk mendukung kegiatan dan berbagi pakai data dan informasi geospasial.