Senin, 04 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 04 November 2024   |   WIB
BIG Kembali Gelar Konsensus 3 RSNI Informasi Geospasial

Dengan adanya standar maka suatu pekerjaan dapat dilakukan oleh orang lain (pengguna) untuk melakukan pekerjaan serupa sehingga diperoleh hasil yang sama dan dapat dilakukan penyeragaman.  Untuk mendukung kabijakan satu peta, maka  Standar Nasional Indonesia (SNI) sangat diperlukan.  SNI merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.  Dalam rangka penyelenggaraan, BIG merupakan anggota Panitia Tetap 07.01 Bidang Informasi Geografi/Geomatika.

Pada tanggal 26 Februari 2014, BIG kembali menyelenggarakan Konsensus RSNI di Hotel Savoy Bandung. Acara Konsensus RSNI  ini merupakan rangkaian akhir pertemuan teknis pembahasan SNI, yang selanjutnya akan diserahkan ke BSN untuk mengawalnya menjadi SNI. Acara Konsensus ini dihadiri oleh perwakilan  dari  BSN, ESDM, dan BPN.

Konsensus ini membahas tiga RSNI yaitu:  (1) RSNI Neraca Sumberdaya Alam Spasial, Bagian 3: Sumberdaya Lahan; (2) RSNI Neraca Sumberdaya Alam Spasial, Bagian 4: Sumberdaya dan Cadangan Mineral dan Batubara; dan (3) Adopsi ISO Metodologi Pengkatalogan Unsur Geografi.
Acara Konsensus RSNI dibuka oleh Kepala BIG Asep Karsidi. Pada sambutan pembukaan Asep Karsidi mengatakan “Pada saat ini kita berhadapan dengan era globalisasi, era persaingan yang begitu ketat. Kunci satu-satunya untuk mempertahankan kedaulatan di era kebebasan ini kita harus betul-betul menunjukkan bahwa kita ini berkualitas, dan kualitas itu tentunya juga mempunyai standar.  Standardisasi terhadap kualitas SDM, kualitas produk dan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian kita bersama. Standar yang bagus akan menjadi benteng yang bagus bagi Badan Informasi Geospasial menuju daya saing internasional”.

Sementara itu,  Yusuf Surachman Djajadiharja, sebagai Ketua Panitia Teknis (PT) 07.01, mengatakan bahwa suatu standar dapat dicapai melalui dua pendekatan, yaitu Berbasis Konsensus dan Berbasis Scientific Evidence. Untuk saat ini BIG menggunakan pendekatan berbasis konsensus. Untuk menetapkan SNI dari suatu produk yang resmi membutuhkan waktu cukup lama yaitu  sekitar 13 bulan, jelas Yusuf.  Proses yang harus dilalui ada  beberapa tahapan yaitu: Konseptor, Pertemuan Teknis, Konsensus, Jejak Pendapat, Perbaikan, Pemungutan Suara, dan Penetapan. Sejak tahun 2010 hingga 2013, produk SNI dari Badan Informasi Geospasial telah mencapai 42 SNI. Tahun 2014 BIG mentargetkan 18 SNI, lanjut Yusuf Surachman.

Dengan adanya acara Konsensus RSNI ini diharapkan BIG menjadi lebih dikenal di dalam dan luar negeri. Pembenahan standar perlu dilakukan baik pada produk maupun pelayanannya.