Salah satu unsur kelembagaan yang penting adalah sumberdaya manusia. BKPRD Provinsi Jawa Tengah mempunyai SDM di bidang Informasi Geospasial (IG), namun masih dinilai kurang dalam kualitas maupun kuantitasnya. Kenyataan ini mendorong BIG untuk mendukung peningkatan kapasitas SDM BKPRD Provinsi Jawa Tengah dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang.
Untuk peningkatan kapasitas SDM IG di Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis-Jumat, 13-14 Februari 2014 bertempat di Hotel Patra Jasa Semarang, BIG melalui Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas menjadi marasumber pada Workshop Peningkatan Kapasitas Kelembagaan BKPRD Provinsi Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Sigit Krida Hariono, Pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah. Sigit menjelaskan bahwa workshop bertujuan untuk memberikan arahan tentang penyusunan Rencana Detail Tata Ruang yang sedang disusun oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya Titiek Suparwati Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG melalui sambutannya mengharapkan aparat BKPRD semakin terbuka wawasannya terkait dengan pemetaan RDTR. Selain itu diharapkan pemerintah daerah mampu melakukan pengawasan terhadap penyusunan RDTR di daerah masing-masing mengingat SDM IG daerah masih rendah baik kualitas maupun kuantitasnya.
Selanjutnya dijelaskan oleh Titik, bahwa dokumen peraturan daerah tentang RDTR nantinya akan disusun oleh seluruh pemerintah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Jumlah wilayah yang diatur melalui RDTR bervariasi tiap daerah. Dengan asumsi terdapat 4 Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) pada tiap daerah yang menyebar di 500 Kabupaten dan Kota, maka akan terdapat 2.000 RDTR di seluruh Indonesia. Oleh karena itu banyak pekerjaan rumah yang semestinya segera diselesaikan oleh BIG dalam mendukung penyusunan RDTR, diantaranya penyediaan data dasar skala 1 : 5.000, penyediaan pedoman pemetaan skala besar, penyediaan data dukung lainnya seperti data citra satelit tegak resolusi tinggi, data DEM dan sebagainya.
Badan Koordinasi Pemetaan Ruang Daerah (BKPRD) merupakan kelembagaan Badan Koordinasi Pemetaan Ruang Nasional (BKPRN) di daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyusun peta RDTR. Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu Provinsi yang persetujuan substansi RDTR Kabupaten dan Kota-nya ditetapkan pada tingkat Provinsi melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang sebelumnya harus ditetapkan melalui Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN).
Namun demikian persetujuan pemetaan rencana tata ruang wajib dikonsultasikan kepada BIG, hal ini sebagai langkah pembinaan pemetaan tata ruang sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
Workshop yang diselenggarakan selama dua hari tersebut dilaksanakan dengan penyampaian materi sebagai berikut :
• Aspek Kebijakan dalam Pemetaan RDTR oleh Dra. Titik Suparwati.
• Penyusunan Data Dasar Skala Besar untuk Penyusunan RDTR oleh Guridno Bintar Saputro, M.Agr.
• Tata Cara Pemeriksaan Peta RDTR oleh Ryan Pribadi, ST
• Penyajian Peta RDTR oleh Fuad Hasyim, S.Si.
• Penggunaan GPS Tipe Geodetik dalam Pemetaan RDTR oleh Danang Setiaji, ST.
• Penyusunan RDTR Kota Salatiga oleh peserta dari Kota Salatiga.
Selain materi paparan dilakukan juga Praktek Penggunaan GPS Tipe Geodetik, dimana peserta diajak untuk mengetahui cara kerja alat GPS Tipe Geodetik dengan melakukan pengukuran sederhana di luar ruangan.
Workshop yang diselenggarakan hanya dalam dua hari, tetapi dirasakan cukup efektif untuk memberikan pengetahuan tentang penyusunan peta RDTR. Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat pada keterlibatan peserta dalam sesi tanya jawab dan dalam praktek lapangan walaupun sempat terkendala oleh hujan abu akibat letusan Gunung Kelud malam sebelumnya.