Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional.
SKKNI Sub Kelompok Informasi Geospasial telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 331 Tahun 2013 tanggal 16 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
SKKNI Sub Kelompok Informasi Geospasial ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan pnyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Profesi, Uji Kompetensi dan Sertifikasi Profesi. Pemberlakuan SKKNI Sub Kelompok Informasi Geospasial akan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG). SKKNI ini ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.131/MEN/III/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Perusahaan Konsultasi Sub Sektor Jasa Konsultasi Survei dan Pemetaan Bidang Geomatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan penetapan SKKNI Sub Kelompok Informasi Geospasial ditetapkan bersama dengan penetapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil; Analisis dan Uji Teknis Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis Ybdi Sub Golongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknis Ybdi Kelompok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil.