Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Peta NKRI Edisi Tahun 2013 Telah Resmi Ditetapkan

Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan peta yang menggambarkan wilayah kedaulatan NKRI berupa darat maupun laut, baik berupa laut territorial (laut wilayah), perairan kepulauan dan perairan pedalaman, serta hak berdaulat Indonesia di zona tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Penetapan batas-batas tersebut dilakukan atas dasar sejumlah undang-undang dan instrumen hukum lainnya tentang batas wilayah Indonesia, serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai tim pelaksana akan kembali mempublikasikan peta NKRI edisi terbaru Tahun 2013 setelah melalui langkah penyempurnaan bersama sejumlah kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama sejumlah instansi (KEMDAGRI, KEMLU, KEMHAN, KEM-KP, DITTOP TNI-AD, DISSURPOTRUD TNI-AU dan DISHIDROS TNI-AL) mengadakan Sidang Penetapan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia Edisi Tahun 2013 skala 1:5.000.000 pada Selasa, 13 Agustus 2013 di Kantor BIG, Cibinong. Sidang ini menyetujui rancangan Peta NKRI Edisi Tahun 2013 untuk ditetapkan sebagai Peta Resmi NKRI Edisi Tahun 2013.

Kepala BIG, Asep Karsidi, dalam sambutannya mengatakan pembuatan Peta NKRI perlu dikelola baik dalam penyusunan dan pembuatannya sehingga sesuai standar secara formal yang mengacu pada One Map Policy. Selain itu, diharapkan peta NKRI dapat menjadi salah satu produk yang dijadikan referensi nasional untuk kepentingan bersama. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan sekaligus penetapan peta NKRI Edisi Tahun 2013 skala 1:5.000.000 oleh Kepala BIG, Asep Karsidi, serta pejabat-pejabat perwakilan dari instansi terkait.

Peta NKRI Edisi Tahun 2013 dapat diakses melalui Ina-Geoportal, dapat dimuat ke dalam media elektronik maupun cetak serta didistribusikan ke seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum baik secara nasional dan internasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh: Agung TM