Penegasan batas wilayah baik batas internasional maupun batas daerah perlu dituntaskan untuk mendukung pembangunan nasional. Ini sesuai dengan amanat UU RI No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) yang menyebutkan bahwa seluruh pemetaan di Indonesia mengacu pada satu referensi (One Map Policy), yaitu IG Dasar (IGD) dimana batas wilayah merupakan salah satu unsur di dalamnya.
Posisi Indonesia sebagai negara maritim kepulauan berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga: India, Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Sampai saat ini masih berunding untuk mendapatkan batas-batas yang definitif karena batas negara maupun batas wilayah administrasi sampai hari ini belum dapat dinyatakan secara definitif.
Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai institusi teknis dalam memetakan batas wilayah, setiap tahun memperbaharui Peta NKRI dengan menampilkan batas negara dan batas wilayah administrasi baik yang sudah definitif maupun yang indikatif. Penegasan batas daerah diperoleh melalui perundingan dan perjanjian dengan negara tetangga yang kemudian diratifikasi oleh DPR, sedangkan batas daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menegaskannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) BIG mengadakan “Diseminasi Produk Informasi Geospasial Batas Negara dan Batas Wilayah Administrasi” di Hotel Aston Bogor pada Rabu dan Kamis, 11-12 Desember 2013. Acara yang dibuka oleh Kepala BIG, Asep Karsidi ini dihadiri oleh sejumlah peserta diantaranya dari BIG, Kemdagri, Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Perguruan Tinggi (ITB, UGM dan ITS), Kementerian Luar negeri (Kemlu), Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittop AD), Dinas Hidros Oseanografi (Dishidros) dan Centre for International Law – National University of Singapore.
Kepala BIG, Asep Karsidi dalam sambutannya menyatakan bahwa pekerjaan penegasan batas wilayah tidak ringan dan berdampak luas. Penegasan batas wilayah administrasi sangat diperlukan untuk pertahanan keamanan, tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumberdaya alam, perijinan pertambangan, pemilu/pilkada, perhitungan DAU, pembentukan Daerah Otonom Baru dan lainnya. Asep Karsidi menambahkan bahwa Kebijakan Satu Peta berarti satu referensi, satu standar, satu database, dan satu portal. Sementara Plt. Kepala Pusat PBW BIG, Khafid, dalam laporannya menyatakan bahwa persoalan batas wilayah apabila melibatkan banyak pihak akan semakin lama dan semakin sulit penyelesaiannya karena masing-masing pihak punya kepentingan masing-masing. Solusi atas sengketa perbatasan adalah kesepahaman dan kesepakatan para pihak serta masing-masing diuntungkan.
Asep Karsidi secara simbolis menyerahkan sejumlah produk BIG tentang batas negara dan batas wilayah administrasi kepada Heru Santoso dari Kemendagri, Kol. Susi Arlian dari Kemenko Polhukam, dan Kol. Haris dari Dittop AD. Daftar produk yang diserahkan antara lain: Peta Joint Border Mapping (JBM) Indonesia-Malaysia skala 1:50.000 nomor 41,42,43 beserta buku panduan dan CD PDF-nya, Peta Adendum Nomor 1 PA 2005 RI-RDTL, Album Peta Pulau Terluar, CD Geodatabase Batas Wilayah, Album Peta hasil adjudikasi batas kabupaten/kota, CD Geodatabase Batas Wilayah, dan CD Peta wilayah kecamatan/kelurahan/desa.
Acara diseminasi yang berlangsung selama 2 (dua) hari ini dilanjutkan dengan diskusi panel yang dibagi menjadi 4 (empat) sesi. Sesi I tentang Batas Daerah, Sesi II tentang Peta Calon DOB dan Batas Desa/Kelurahan, Sesi III tentang Batas Maritim, dan Sesi IV tentang Batas Negara Darat. Acara diseminasi diisi juga pembagian sejumlah produk BIG kepada para peserta dan demo penggunaan geoportal batas wilayah.
Oleh: Agung TM