Senin, 04 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 04 November 2024   |   WIB
BIG Menerima Audiensi Tim Penegasan Batas Wilayah Kab. Lamandau – Kalimantan Tengah

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, batas wilayah berperan penting bagi pengelolaan wilayah di daerah, antara lain untuk dasar perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), perijinan pertambangan, dan sebagainya. BIG melalui Pusat Pemetaan Batas Wilayah (PPBW) melakukan kegiatan pemetaan batas wilayah administrasi, disamping pemetaan batas negara.

Pusat Pemetaan Batas Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar (IGD), serta penyiapan pelaksanaan penelitian, penyembangan dan pelaksanaan kerjasama teknis di bidang pemetaan batas wilayah (Peraturan Kepala BIG No. 3 Tahun 2012).

Berdasarkan Perka tersebut, Pusat PBW BIG menerima rombongan dari Kab. Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Lamandau, FX. Perwiragato pada Jum’at, 29 November 2013 di Kantor BIG, Cibinong. Rombongan diterima oleh Plt. Kepala Pusat PBW, Khafid beserta sejumlah staf Pusat PBW BIG.

Kab. Lamandau adalah salah satu kabupaten baru hasil pemekaran dari Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) dengan ibukota Nanga Bulik, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lamandau dan 7 kabupaten lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah. Kab. Lamandau merupakan satu-satunya kabupaten pemekaran yang berawal dari sebuah kecamatan atau tidak melalui perubahan status Kabupaten Administratif. Kab. Lamandau sebelumnya merupakan bagian dari Kab. Kotawaringin Barat yang dimekarkan dan ditambahkan dengan Lamandau dan Sukamara.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kab. Lamandau memaparkan tentang permasalahan perbatasan yang ada di daerahnya. Garis batas menurut UU No. 5 Tahun 2002 sebagaimana peta yang dilampirkan, yang kemudian melalui proses penegasan batas dalam draft peta segmen batas yang dilaksanakan provinsi, ternyata tidak sesuai dengan garis batas wilayah kecamatan sebelum pemekaran kabupaten.

Khafid menjelaskan bahwa banyaknya pemekaran daerah otonom yang sekarang ini terjadi di Indonesia, acuan utamanya semestinya kesejahteraan masyarakat. “Jangan sampai masyarakat yang berada di daerah perbatasan dikorbankan karena sengketa perbatasan”, ungkapnya. BIG sebagai penyelenggara IG di Indonesia mempunyai peranan secara teknis dalam penegasan batas administratif daerah dan negara. Khafid menuturkan bahwa BIG akan seobjektif mungkin dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penetapan batas tidak hanya asal cepat, tetapi harus tepat dan akurat, lanjut Khafid.

Ditambahkan bahwa fungsi batas adalah sebagai tata kelola pemerintahan. Batas alam memberi banyak kemudahan sehingga lebih efektif dan efisien (contoh: sungai, punggung bukit). Khafid menekankan bahwa posisi BIG adalah sebagai salah satu anggota tim teknis pada tim penegasan batas daerah di pusat. BIG dengan Ditjen Pemetaan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri akan membantu menyelesaikan permasalahan sengketa perbatasan antara Kab. Lamandau dan Kab. Sukamara dengan mediasi Pemprov Kalimantan Tengah.

Oleh: Agung TM