Senin, 04 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 04 November 2024   |   WIB
Pemetaan RBI Skala 1:50.000 Selesai di 2014

Preview Indeks Ketersediaan Peta RBI Skala 1:50.000 di ina-Geoportal.

Badan Informasi Geospasial menargetkan penyelesaian peta dasar Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:50.000 pada tahun 2014 mendatang. Keberadaan peta dasar ini menjadi pendorong kebijakan satu peta yang akan membantu optimalisasi pengelolaan pembangunan di berbagai sektor secara berkelanjutan.

Saat ini BIG sudah memiliki data lengkap peta seluruh Indonesia dengan skala 1:250.000, namun, peta dengan skala ini dinilai kurang bisa menggambarkan luasan lahan secara detil. Untuk skala 1:50.000 masih ada beberapa wilayah yang belum selesai dipetakan, yang sudah dipetakan pun masih mempunyai referensi yang berbeda-beda terutama wilayah Sumatera. Ditargetkan peta skala 1:50.000 untuk seluruh wilayah Indonesia dengan standard yang sama akan rampung tahun 2014. Hal ini disampaikan oleh Kepala BIG, Asep Karsidi, pada Rapat Kerja Sinkronisasi Program dan Kegiatan BIG 2014 di IPB-ICC Bogor, 6 November 2013, dan ditegaskan lagi pada Workshop on Thematic Geospatial Information in Tropical Peatland for Agriculture, pada 7 November 2013 di tempat yang sama.

Saat ini, ketersediaan peta dasar skala 1:50.000 seluruh Indonesia mutlak diperlukan oleh segenap penyelenggara pemerintahan di Indonesia. Dan peta dengan skala ini banyak dibutuhkan oleh stakeholder data dan informasi geospasial di lingkungan K/L di Indonesia. Peta dengan skala 1:50.000 dan lebih besar digunakan untuk perencanaan taktis, tata ruang, wilayah, administrasi, logistik, serta kebencanaan. Peta skala ini juga yang sering digunakan pihak militer.

Sebelumnya, BIG telah memprioritaskan pemetaan perbatasan, untuk kawasan perbatasan sudah dipetakan dengan skala 1:50.000, dan pulau-pulau terluar dengan 1:25.000. Untuk menyelesaikan perbatasan, kedua negara menyerahkan dokumen sejauh 5 km dari garis batas ke arah negara masing-masing, sehingga akan menjadi peta bersama. Untuk itu diperlukan peta dasar yang detil agar menghasilkan kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak.