"Dunia tanpa arsip akan menjadi dunia tanpa ingatan, tanpa kebudayaan, tanpa hak-hak yang sah, tanpa pengertian akan akar sejarah dan ilmu serta tanpa identitas kolektif" (Liv Mykland, ICA, 1992). Arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikas (TIK) yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan perseorangan dalam rangka pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Badan Informasi Geospasial sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) terus berupaya meningkatkan sistem penyelenggaraan kearsipan, khususnya yang berkaitan dengan Informasi Geospasial (IG) sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan yang andal.
Untuk mewujudkan hal itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melaksanakan kegiatan dengan tajuk "Sosialisasi Pentingnya Arsip Sebagai Bukti Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah dan Penyelamatan Sejarah Bangsa". Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2013 di Aula Utama BIG Cibinong. Acara ini dihadiri oleh Kepala BIG, sejumlah pejabat struktural serta pejabat fungsional arsiparis BIG.
Kepala BIG Asep Karsidi, dalam sambutannya menginginkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan Informasi Geospasial (IG) dapat dimasukkan dalam definisi arsip dari ANRI, mengingat selama ini masih ada dokumen-dokumen IG yang belum termasuk dalam definisi arsip. Selain itu, diutarakan juga bahwa perlu adanya ilmu yang mendukung agar dokumen Informasi Geospasial (IG) dapat diarsipkan dengan baik dan benar. Melalui adanya pelatihan khusus, diharapkan para pejabat fungsional arsiparis di lingkungan BIG kelak dapat melakukan pengarsipan dokumen secara efektif dan efisien sesuai fungsi dan tugasnya.
Acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber utama yaitu Direktur Akuisisi ANRI, Kandar. Dalam presentasinya, Kandar menjelaskan pentingnya arsip sebagai dokumen yang perlu dikelola dan ditata dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan pemerintah dan penyelamatan bangsa. Dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah diperlukan adanya keterbukaan informasi publik, yang dapat diwujudkan dengan penyelenggaraan pengarsipan. Sebagai upaya penyelamatan bangsa, kita diharapkan mampu mempertahankan dan mengelola segala bentuk arsip bersejarah yang penting bagi perjalanan bangsa Indonesia.
BIG sebagai penyelenggara IG telah menjalin kerjasama dengan ANRI dan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS). Kerjasama dengan ANRI ini dimaksudkan sebagai upaya untuk pengarsipan dokumen-dokumen IG. Data IG yang termasuk arsip statis sebagian telah diserahkan ke ANRI sebagai implementasi dan sinkronisai UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Arsip Nasional.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan dan Umum BIG sekaligus sebagai ketua panitia Tito Setiawan, mengharapkan agar arsip statis IG diserahkan ke Sub Bagian Arsip BIG untuk selanjutnya diserahkan ke ANRI supaya lebih terjaga. Acara ini dihadiri sekitar 80 (delapan puluh) peserta.
Oleh: Agung TM & Zulkifli