Informasi geospasial baik dasar maupun tematik sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal. Kesemua itu dikemas di dalam infrastruktur informasi gespasial. Penyelenggaraan informasi geospasial di daerah tertinggal meliputi informasi geospasial sumber daya alam dan lingkungan hidup, penyusunan tata ruang dan pembangunan sistem informasi spasial percepatan daerah tertinggal di dalam portal geospasial Indonesia (Ina-Geoportal).
Selama ini Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) sudah menjalin kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Untuk lebih menguatkan jalinan kerja sama dan mewujudkan sinergitas koordinasi yang lebih baik dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal, BIG dan KPDT sepakat mengadakan Kesepakatan Bersama/MoU (Memorandum of Understanding) tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Informasi Geospasial untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Penandatangan MoU dilakukan oleh Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Achmad Helmy Faishal Zaini dan Kepala BIG, Asep Karsidi di Kantor BIG Cibinong (Senin, 22 Juli 2013).
Ruang lingkup Kesepahaman Bersama ini meliputi : penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) tentang potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan penyusunan tata ruang pengembangan wilayah kabupaten tertinggal, pembangunan infrastruktur simpul jaringan IG, berbagi-pakai data dan informasi geospasial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia terkatit IG dan PDT serta pelaksanaan sosialisasi, bimbingan dan pelayanan informasi untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal.
Terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia, setelah penandatanganan MoU ini akan langsung diadakan pelatihan untuk 20 orang SDM KPDT di BIG terkait pemanfaatan Ina-Geoportal. Diharapkan setelah pelatihan tersebut personil KPDT mampu melakukan up-dating data dan informasi geospasial yang ada pada Sistem Informasi Spasial Pembangunan Darah Tertinggal (SISPA-PDT). Kerjasama antara BIG dan KPDT sebenarnya telah lama terjalin, yaitu dengan diawali peluncuran Sistem Informasi Spasial Pembangunan Daerah Tertinggal (SISPA-PDT) pada tahun 2012 di kantor KPDT Jakarta. SISPA-PDT merupakan alat bantu dalam perumusan kebijakan dan atau pengambilan keputusan untuk penajaman peran koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penajaman peran fasilitasi terhadap 183 Kabupaten Daerah Tertinggal.
Kegiatan ini sejalan dengan amanat UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan akses IG yang dapat dipertanggungjawabkan serta mewujudkan kebergunaan dan keberhasilgunaan IG melalui kerjasama, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, demikian sambutan Kepala BIG, Asep Karsidi pada kunjungan dinas Menteri PDT, Achmad Helmy Faisal dalam rangka penandatanganan MoU BIG dan KPDT.
Untuk mendukung dalam berbagi pakai IG antar Kementerian dan Lembaga, saat ini BIG sedang membangun Data Center dengan kapasitas sekitar 200 server dan penyimpanan 300 terrabytes. Diharapkan Data Center akan dapat mendukung operasionalisasi Ina-Geoportal, pengelolaan IG terpadu BIG, Geospatial Cloud Computing Service, penghubung e-gov BIG, serta implementasi Inpres No.6 Tahun 2012 untuk pemenuhan kebutuhan pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan citra tegak resolusi tinggi, demikian imbuh Asep Karsidi.
Sementara itu dalam sambutannya Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Achmad Helmy Faisal Zaini mengatakan, untuk koordinasi pelaksanaan kebijakan KPDT melakukan upaya konsolidasi, akselerasi serta mendorong keberpihakan program dan kegiatan bersama Kementerian dan Lembaga bagi kepentingan daerah tertinggal. KPDT dan BIG mempunyai keinginan bersama yaitu mewujudkan Data Base Pembangunan Daerah Tertinggal yang berbasis data geospasial.