Penyelenggaraan informasi geospasial tematik seperti yang tertuang dalam Pasal 23 (1) UU No. 4 khususnya IGT Dinamika Sumberdaya mulai ditunjukkan melalui dukungan lintas sektor. Penyelenggaraan IG sendiri tidak serta merta pada aspek sisi teknis penyusunan IG, melainkan merupakan rangkaian tahapan terintegrasi melaui penyediaan dokumen kebijakan pada beberapa level (UU, PP, produk hukum lainnya), penyediaan instrumen teknis (SNI dan petunjuk teknis), sosialisasi, bimbingan teknis, serta kegiatan teknis penyelenggaraan IG (pemetaan) itu sendiri.
Dalam penyelenggaraan IGT Dinamika Sumberdaya, yang salah satu produknya ada IGT Neraca Sumberdaya Alam memiliki mekanisme yang cukup komplek dimana landasan dokumen kebijakannya diinisiasi dari beberapa kementerian seperti UU 26/2007 mengenai Penataan Ruang dan UU 32/2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana konsekuensi logisnya adalah bahwa kementerian/lembaga atau sektor yang menginisiasi ataupun yang secara implisit tersebut dalam undang-undang tersebut haruslah konsisten melaksanakan tugas tersebut. Dalam hal jenis tematik dinamika (neraca) sumberdaya alam wilayah darat, telah disepakati ada 4 (empat) kategori neraca sumberdaya alam yang terdiri dari hutan, lahan, air, dan mineral. IGT Dinamika/Neraca sumberdaya alam ini selanjutnya disebut sebagai instrumen spasial sekaligus ekonomi dalam rangka perencanaan penataan ruang sekaligus evaluasi untuk pengendalian dalam proses implementasi tata ruang suatu wilayah.
Dukungan penyelenggaraan IGT Dinamika/Neraca Sumberdaya seperti dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Neraca Sumberdaya Alam Daerah (NSAD) yang dilaksanan pada 3-5 Juli 2013 di Jakarta. Sebelumnya, Rapat Regional Penyusunan NSAD telah dilakukan pada bulan Februari 2013 di Pontianak (Regional Barat) dan di Palu (Regional Timur). Acara ini dilaksanakan untuk tujuan evaluasi sejauh mana daerah (provinsi/kabupaten/kota) dalam melaksanakan ataupun merespon Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) tentang penyusunan NSAD yang dikeluarkan pada 21 Juni 2012.
Acara ini dibuka oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan pengarahan oleh Deputi Bidang IGT BIG. Acara yang lebih bersifat sosialisasi NSAD ini dihadiri oleh Kepala Bappeda seluruh provinsi dan sebagian Kepala BLHD serta sektor terkait dengan Pokja Dinamika Sumberdaya berperan sebagai pemandu diskusi secara kolaboratif.
Dukungan yang sama pada level provinsi dilakukan oleh Bappeda Provinsi Riau yang melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan NSAD dengan meminta BIG sebagai koordinator narasumber dari Pokja Dinamika Sumberdya. Bimbingan teknis ini dilaksanakan tanggal 1-2 Juli 2013 di Pekanbaru.
Mekanisme penyelenggaraan IGT Dinamika Sumberdaya seperti ini tentu saja diharapkan dapat secara kontinue dilaksanakan dengan melibatkan dukungan K/L serta pemerintah daerah lainnya. Harapan kedepan adalah, produk IGT Dinamika Sumberdaya dapat benar-benar dilaksanakan oleh pemerintah daerah pada skala kabupaten/kota sebagai produk tematik dengan fungsi dan peran yang jelas seperti diatas. Selain itu, skema penyelenggaraan IG seperti ini secara logis dapat menjamin kualitas proses dan kualitas produk dari IG yang dihasilkan dalam kerangka “One Map Policy”. Rumusan penting dari kegiatan-kegaitan ini adalah bahwa Pokja Dinamika Sumberdaya segera merumuskan mengenai pembentukan Pokja NSAD di daerah termasuk dalam mekanisme tata kerjanya yang berkoordinasi secara langsung Tim Tata Ruang Daerah sehingga pengawalan implementasi tata ruang di daerah dapat lebih terjamin kebenarannya.
Oleh: Habib Subagio