Penyelenggaran IGT dinamika sumberdaya (neraca SDA) dilaksanakan dengan landasan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH, sangat jelas fungsinya sebagai instrumen yang digunakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyelenggaraan IGT dinamika sumberdaya sendiri menggunakan instrumen-instrumen teknis sebagai dasar pengendali mutu dan jaminan standarisasi produk IGT yang dihasilkan. Instrumen teknis seperti SNI/RSNI, spesifikasi teknis, dan NSPK IGT dinamika sumberdaya dihasilkan dari berbagai pemikiran integratif beberapa unsur kelembagaan seperti pemerintah (lintas sektor) dan perguruan tinggi (unsur akademis).
Unsur penyelenggara IGT termasuk didalamnya IGT dinamika sumberdaya dapat diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang seperti tertuang dalam Pasal 23 UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial. Dalam hal ini BIG melakukan fungsi sebagai institusi yang melakukan pembinaan mengenai pemaknaan, pengarahan, perencanaan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT (Pasal 57 UU No.4/2011).
Upaya penyelenggaraan pembinaan IGT dinamika sumberdaya merupakan salah satu bentuk tanggung jawab BIG dalam rangka menghasilkan IGT bidang dinamika sumberdaya yang digunakan sebagai instrumen evaluasi pelaksanaan penataan ruang dan penyajian informasi perubahan spasial unsur sumberdaya sebagai representasi pengelolaan lingkungan hidup seperti disampaikan Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG, Titiek Suparwati saat memberikan sambutan dalam acara Pembinaan Dinamika Sumberdaya ”Sinergitas Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Dinamika Sumberdaya”, di Hotel Grand Zuri Palembang, 25 Juni 2013.
Pembinaan Dinamika Sumberdaya ini menghadirkan beberapa narasumber terkait neraca sumberdaya hutan, lahan, air, dan mineral dari Kemenhut, Kemen PU, Kemen ESDM, BPN, dan BIG. Peserta pembinaan berasal dari Bappeda, Dinas Kehutanan, KLH, PU pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di serta UPT yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini, BIG melalui Bidang Pemetaan Dinamika Sumberdaya sedang berusaha mendorong penyediaan IGT dinamika sumberdaya, dijadikan sebagai instrumen evaluasi penataan ruang wilayah. Upaya ini sudah dimulai dengan adanya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kepala BIG dan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam SEB No. 660/2367/SJ/83.KA/RT/6/2012 tentang Penyelenggaraan Neraca Sumberdaya Alam Daerah. Strategi kedepan untuk mengatasi masalah ini, maka akan segera dilakukan koordinasi dengan K/L terkait seperti Kemenhut, Kemen PU, Kemeneg LH, BPN, dan Kemendagri untuk segera merumuskan suatu kebijakan yang bersifat mengikat terkait penyelenggaraan IGT dinamika sumberdaya sebagai instrumen evaluasi tata ruang yang dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah kabupaten/kota.
Acara pembinaan ini sebagai rangkaian awal dalam rangka mewujudkan sinergi penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang dapat disinergikan dalam ”One Map Policy” yang telah dicanangkan sebagai agenda nasional untuk tujuan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik.
Oleh: Roswidyatmoko Dwihatmojo