Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Perkembangan Penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga Profesional Bidang Informasi Geospasial

Sertifikasi Tenaga Profesional di bidang informasi geospasial dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, terutama pasal 55 dan 56. Pada intinya badan usaha yang melaksanakan pekerjaan di bidang informasi geospasial, wajib memenuhi persyaratan teknis  dengan memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi. Sertifikat tenaga profesional diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial/BIG. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi juga diatur dengan Peraturan Kepala BIG. 

Pelaksanaan sertifikasi mengacu kepada Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI). Tata cara penetapan SKKNI disusun didasarkan pada Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2012. 

Saat ini penyusunan SKKNI bidang IG sudah sampai pada tahap Verifikasi Internal, artinya adalah naskah Rancangan SKKNI (RSKKNI) yang telah disusun atau dibuat oleh Tim Perumus dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi. Kedua Tim di atas  dibentuk oleh Komite Standar Kompetensi, tetapi karena saat ini di BIG telah terbentuk Unit Kerja yang berkompeten mengurusi masalah ini, yaitu Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG), maka kedua Tim diatas bertanggung jawab kepada unit kerja tersebut.

Rapat kerja penyusunan RSKKNI terakhir dilaksanakan pada Hari Selasa-Rabu, Tanggal 11-12 Juni 2013 bertempat  di Hotel Santika Yogyakarta. Peserta rapat adalah terdiri dari perwakilan Tim Verifikasi dan Tim Perumus.  Peserta yang hadir antara lain Pakar dari ITB, UGM, ITS, Inkindo, BIG dan sebagainya. Hasil akhir dari rapat ini akan dikemas menjadi naskah RSKKNI-1, yang akan dipakai sebagai bahan rapat Pra Konvensi. Untuk menjadi Dokumen Resmi SKKNI, maka setelah Pra Konvensi masih harus dilaksanakan Verifikasi di Kemenakertrans dan Rapat Konvensi. Hasil akhir SKKNI berupa Surat Keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang selanjutnya dilakukan penerapan SKKNI  oleh Kepala BIG.

Kompetensi kerja di Bidang IG dikelompokkan menjadi 6 Sub Bidang, antara lain:

  1. Sub Bidang Survei Terestris (Surveying)
  2. Sub Bidang Fotogrametri
  3. Sub Bidang Penginderaan Jauh (Remote Sensing)
  4. Sub Bidang Sistem Informasi Geografis (SIG)
  5. Sub Bidang Kartografi
  6. Sub Bidang Hidrografi

Setelah disosialisasikan di lingkungan pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan BIG, maka ada wacana agar dapat ditambah satu Sub Bidang lagi, yaitu Toponimi, dengan ditunjuk Ibu Titik Suparwati sebagai Ketua Sub Bidang yang bertugas menyiapkan materinya.  Wacana ini kemudian mendapatkan tanggapan oleh banyak Pakar, yang terakhir dibahas pada acara di Rapat di Hotel Santika Yogyakarta. Hasil Rapat menyepakati bahwa Toponimi saat ini belum menjadi Sub Bidang tersendiri, tetapi cukup masuk menjadi bagian dari beberapa Sub Bidang yang sudah ada saat ini saja, yaitu Fotogrametri, SIG, dan Kartografi.

Dokumen SKKNI ini nantinya akan dipakai untuk bahan uji kompetensi kepada Tenaga Profesional (swasta) yang memerlukan Sertifikat Kompetensi. Menurut rencana kegiatan Sertifikasi sudah dapat dilaksanakan pada akhir tahun 2013 ini. Pelaksanaan kegiatan sertifikasi akan dilakukan oleh Lembaga Independen (untuk sementara diusulkan bernama Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial/LPJIG). Lembaga ini juga akan melakukan sertifikasi kepada badan usaha yang akan melaksanakan kegiatan di Bidang Informasi Geospasial. (WG/2013-YK).