SKKNI singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia. Standar ini berguna untuk menjamin kualitas dari SDM yang bekerja secara profesional sesuai dengan kompetensinya. Sesuai Perpres No. 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), SDM profesional dikelompokkan menjadi 9 (sembilan ) jenjang kualifikasi. Apabila dilihat dari kesetaraan dengan jenjang pendidikan, maka lulusan pendidikan Sekolah Dasar (SD) setara dengan jenjang 1, lulusan pendidikan S1 setara dengan jenjang 6, dan lulusan S3 akan setara dengan jenjang 9.
Agar dapat menghasilkan SDM yang kompeten dan berkualitas, maka SKKNI tentunya juga akan diacu oleh pihak penyelenggara pendidikan dalam menyusun kurikulum, agar lulusannya dapat setara kemampuannya dengan standar nasional tersebut. Dalam rangka menghadapi perdagangan bebas, SKKNI juga diharmonisasikan dengan negara tetangga melalui forum Mutual Recognition Arrangement (MRA), sehingga kualitas SDM kita juga diakui setara kualitasnya pada jenjang yang sama.
Di bidang Informasi Geospasial (IG) juga sedang disusun SKKNI, dengan maksud agar SDM yang terlibat dalam pembuatan data dan IG dapat terjamin standar kemampuannya, yang pada akhirnya juga dapat menjamin kulaitas data yang dihasilkan. Penyusunan SKKNI bidang IG ini merupakan bagian dari pembangunan SDM IG secara nasional, agar dapat mendukung kebijakan One Map Solution. SKKNI bidang IG disusun berdasarkan amanat UU No 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial terutama pasal 55 dan 56. Penyusunan SKKNI bidang IG sudah mulai dibangun tahun 2012, dan diharapkan tahun ini sudah bisa mulai diterapkan. Saat ini penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) telah selesai dilaksanakan oleh Tim Perumus yang terdiri dari sekitar 60 pakar-pakar dari berbagai keahlian dibidang IG.
Sesuai persyaratan dalam membangun SKKNI, tahap berikutnya adalah Verifikasi Internal terhadap RSKKNI. Untuk Bidang IG telah dilaksanakan oleh Tim Verifikasi pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2013 bertempat di Hotel Park Jakarta. Tim Verifikasi terdiri dari Para Pakar, dari BIG diwakili oleh Dr. Khafid, Dr. Ade Komara dkk, dari BPN diwakili Dr. Irawan Sumarto dan Staf, dari pihak Asosiasi Perusahaan diwakili Lisa Rukmi, dan dari Apindo diwakili oleh Mohammad Singgih, serta dari kelompok Pakar diwakili oleh Bebas Purnawan dan Diah Kirana.
Perbaikan dari hasil Verifikasi akan menjadi dokumen RSKKNI 1 yang selanjutnya akan dibahas pada Forum Pra Konvensi yang melibatkan para pemangku kepentingan. Hasil perbaikan dari Pra Konvensi akan dikemas menjadi RSKKNI 2 dan akan didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk dilakukan Verifikasi dan Konvensi sebagai syarat pengesahan menjadi SKKNI Bidang Informasi Geospasial. Tahap terakhir adalah adanya Keputusan Pemberlakuan dari Kepala BIG.
Di sisi lain, untuk menggulirkan agar SKKNI dapat dipakai sebagai standar dalam penentuan jenjang kualifikasi SDM, masih diperlukan pembentukan Lembaga Independen yang akan menyelenggarakan Akreditasi dan Sertifikasi berdasar kan SKKNI. Pembahasan tata cara akreditasi dan sertifikasi dilaksanakan pada hari kedua Rabu tanggal 29 Mei 2013 di tempat yang sama dan dihadiri oleh para pakar dan perwakilan Asosiasi Perusahaan, antara lain Ir. Darmatyanto, Ir. Henny Lilywati, Ir. M. Singgih, Ir. Sutadi, Ir. Maman R., Ir. Indra Hadimidjaja, dan Ir. Miftah Ruyani. (WG/2013)
Oleh : Sri Daryaka