Tepat satu hari setelah Rakornas BKPRD di Padang, tanggal 12 – 13 April 2013, Bidang Pemetaan Tata Ruang, Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas melakukan Kegiatan Asistensi dan Supervisi Peta. Pada kesempatan tersebut hadir seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Barat, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri. Kegiatan dibuka oleh Kepala BAPPEDA Provinsi Sumatera Barat didampingi oleh Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas.
BIG sudah terlibat aktif dalam kegiatan penataan ruang berdasarkan Keppres No. 4 tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), dimana BIG manjadi anggotanya. BIG semakin concern dalam penataan ruang setelah munculnya PP No.8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Dalam PP tersebut peran BIG semakin jelas sebagai instansi pembina Informasi Geospasial yang sejalan dengan Undang-Undang Informasi Geospasial. Kegiatan asistensi berarti memberikan bantuan dalam penyusunan peta RTRW dan supervisi berarti pengawasan (supervisi) untuk memastikan bahwa peta RTRW yang disusun sesuai dengan kaidah kartografis, substansi perencanaan, dan peraturan perundangan yang terkait dengan penataan ruang.
Adapun aspek pemeriksaan yang dilakukan dalam kegiatan asistensi dan supervisi peta rencana tata ruang :
Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya dituliskan dalam berita acara yang berisi catatan perbaikan yang akan diperbaiki pada pertemuan selanjutnya. Kegiatan supervisi dan asistensi peta ini menjadi media bagi bidang untuk memberikan pemahaman tentang informasi geospasial dan secara langsung terlibat aktif dalam mengontrol kualitas data geospasial untuk RTRW daerah. Melalui kegiatan tersebut daerah semakin mengerti pentingnya data geospasial untuk penataan ruang.
Pemerintah daerah terlihat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut. Hal itu terlihat dari tingkat kehadiran yang mencapai 100 persen. Pemerintah Provinsi juga menyambut baik diadakannya kegiatan tersebut. Pemerintah daerah tetap merasa perlu mengkonsultasikan peta RTRW walaupun sebagian besar Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat telah menyelesaikan Perda RTRW. (doc-fuad)