Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Workshop Nasional Jabfung Surveyor Pemetaan

Pasal 57 UU Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial menyatakan bahwa BIG melakukan pembinaan mengenai pemaknaan, pengarahan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan IGT. Pembinaan penyelenggaraan IGT dilakukan kepada penyelenggara IGT dan pengguna IG. Pembinaan terhadap penyelenggara IGT dilaksanakan melalui pengaturan dalam bentuk penerbitan peraturan perundang-undangan, pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya; pemberian bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan; perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi; dan/atau penyelenggaraan jabatan fungsional secara nasional untuk sumber daya manusia di Instansi Pemerintah dan Pemerintah daerah.

   

Terkait dengan Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Jabfung Surta), Badan Informasi Geospasial (BIG), pada hari Senin, 10 Desember 2012 di Hotel Sultan, Jakarta, mengadakan Workshop Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Workshop Jabfung Surta kali ini membahas tentang revisi Peraturan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan atau revisi Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) no. 134/KEP/M.PAN/12/2002 tentangWorkshop Jabfung Surta. Kegiatan workshop  ini dibuka oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi dan dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan BIG dan perwakilan pemegang jabfung Surveyor Pemetaan dari Kementerian dan Lembaga diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kehutanan, ESDM, BIG, BPN dan Kementerian dan Lembaga Lainnya.

Pada Sambutan pembukaan, Kepala BIG, Asep Karsidi mengatakan bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial memandang bahwa pembinaan SDM di bidang Informasi Geospasial merupakan hal yang sangat penting. Hal ini kemudian dituangkan dalam hasil kesepakatan Rakor Penyusunan Rencana Aksi Nasional Informasi Geospasial (RAN-IG) pada Bulan Mei 2012 yang merekomendasikan pembinaan SDM IG dilaksanakan melalui jabatan fungsional pada instansi pemerintah, atau dapat pula melalui sertifikasi, pendidikan dan pelatihan IG. Workshop Jabfung Surta tentang revisi Perubahan Keputusan Menpan tentang Penilaian Jabatan Fungsional Surta ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan SDM IG di Indonesia. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah unik, karena lingkup kegiatan Jabfung Surta di Indonesia tidak hanya di daratan tapi juga kelautan sesuai dengan kondisi wilayah NKRI yang terdiri dari wilayah daratan dan lautan. Selanjutnya Asep Karsidi mengatakan bahwa Jabatan Fungsional Surta harus meng-cover kegiatan mulai dari membuat peta sampai dengan membuat atau menghasilkan Informasi Geospasial. Kepada para peserta Workshop, Asep Karsidi berpesan agar nama untuk Jabatan fungsional Surveyor pemetaan tidak diubah misalnya menjadi Jabfung Informasi Geospasial.

Pada Laporannya Kepala Biro Perencanaan Kepegawaian dan Hukum, Muhtadi G. Sutrisna mengatakan bahwa sampai saat ini PNS yang memegang jabatan fungsionaris Surveyor Pemetaan di Indonesia 807 orang, yang tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga. Workshop Surta ini diisi oleh paparan  nara sumber dari BIG, BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kehutanan, ESDM dan BKN. Pada paparannya, Aidu Tauhid, BKN, mengatakan Inpassing Jabatan Fungsional Surveyor pemetaan akan dibuka kembalai sejalan dengan revisi peraturan Jabfung Surta. Kemudian Nara Sumber dari BIG, Fahmi Amhar mengatakan latar belakang mengapa perlu di revisi, karena setelah berjalan 10 tahun Jabfung Surta, kegiatan Surta terlalu beragam, banyak kegiatan spesifik yang belum terwadahi, nilai Angka Kredit masih terlalu bergantung asumsi dan perkembangan Teknologi Surta dan Informasi Geopasial serta perubahan Bakosurtanal menjadi BIG. Sedangkan mengenai perubahan nama Jabfung Surta, Fahmi mengatakan, sesuai dengan pesan dari Kepala BIG, nama Jabfung Surta tidak dirubah tetapai ada tambahan menjadi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Analis Informasi Geospasial.

Oleh: Yudi Irwanto & Agung TM