Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Sidang Penetapan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia Edisi 2011

Rabu 28 Desember 2011, diadakan Sidang Penetapan Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia 2011 di Kantor Bakosurtanal Cibinong Bogor.  Sidang dipimpin oleh Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)/ Badan Informasi Geospasial (BIG) Dr. Asep Karsidi dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (KEMDAGRI), Kementerian Luar Negeri (KEMLU), Kementerian Pertahanan (KEMHAN), Direktorat Topografi  Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (DITTOP TNI-AD), Dinas Hidro Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (DISHIDROS TNI-AL), pejabat struktural di lingkungan BAKOSURTANAL  dan Tim Teknis penyempurnaan Peta NKRI.

  

Asep Karsidi dalam sambutannya mengatakan bahwa setahap demi setahap produk Informasi Geospasial yang menjadi rujukan bersama harus dipatenkan, kalaupun ada kekurangan maka harus diperbaiki bersama. Diantaranya adalah Peta NKRI Edisi 2011.

Substansi yang tertuang di dalam Peta NKRI 2011 disusun merujuk kepada berbagai peraturan perundangan terkait penetapan dan penegasan batas internasional Indonesia dengan negara tetangga yang telah disepakati dan masih memerlukan kesepakatan, batas wilayah daerah otonom terkini, penamaan pulau-pulau dan rupabumi terkini serta berbagai kaidah penyelenggaraan Informasi Geospasial sebagaimana mestinya.

  

Sidang menyetujui rancangan Peta NKRI edisi 2011 untuk dapat disahkan dan dapat diperbaharui setiap tahun. Peta NKRI dimuat ke dalam media yang dapat diakses masyarakat, diantaranya melalui Ina-Geoportal serta didistribusikan ke seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat umum (nasional dan internasional) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Selanjutnya sidang menyetujui Peta NKRI disiapkan dalam versi Bahasa Inggris.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak dari BAKOSURTANAL,  KEMDAGRI, KEMLU, KEMHAN, DITTOP TNI-AD, dan DISHIDROS TNI-AL.

Oleh: Agung TM