Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Pra-Rakornas Informasi Geospasial II

Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) memberikan payung hukum yang kuat tentang koordinasi kegiatan dan pemanfaatan pemetaan tematik. Lebih jauh adanya UU ini bertujuan: a) menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan; b) mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi; dan c) mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Hal di atas sesuai dengan cita-cita luhur yang ingin dicapai dalam pembangunan jangka panjang nasional hingga 25 tahun ke depan menuju masyarakat yang mempunyai kepastian hukum, sejahtera, cerdas, mandiri dan berkeadilan sosial. Salah satu hal penting dan mendesak untuk dilakukan pemerintah adalah menjamin ketersediaan dan keterbukaan informasi dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan yang seimbang dengan prinsip pembangunan berkelanjutan di seluruh sektor dan wilayah.

Menyikapi adanya gap ketersediaan data yang memerlukan kejelasan penanggung jawab serta masih banyaknya Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang belum tersedia baik dalam aspek jenis, cakupan wilayah, tingkat ketelitian, dan kemutakhiran, maka pada 22-23 Februari 2012 diadakan Pra-Rakornas IG II di Hotel Royal Bogor.  Acara diselenggarakan setelah sebelumnya Pra-Rakornas IG I di Auditorium Bakosurtanal/ BIG Cibinong 14-15 Februari. Pra-Rakornas diselenggarakan sebagai rangkaian acara menuju Rakornas IG yang akan dilaksanakan 28 Februari 2012 di Hotel Sultan Jakarta.

Pra-Rakornas IG II dihadiri oleh Sekretaris Utama Bakosurtanal Ir. Budhy Andono Soenhadi, M.C.P. Budhy Andono dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan adanya Pra-Rakornas IG II diharapkan ada rumusan strategi berupa rencana aksi nasional IG yang disepakati oleh para pemangku kepentingan dan kebijakan. Hasil Pra-Rakornas dan Rakornas IG akan disosialisasikan sehingga menjadi agenda bersama. Hal ini karena IG sangat diperlukan untuk membuat kebijakan yang efektif dan efisien.

Pra-Rakornas IG II diisi dengan acara pleno tentang pemaparan hasil Pra-Rakornas I, identifikasi kebutuhan Informasi Geospasial Dasar (IGD),  penyusunan draft rencana aksi nasional penyediaan IG 2013-2014 serta sinkronisasi dengan Working Group II (WG-II).

Oleh: Agung TM