Sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG), dimana salah satu tujuan UU ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IG, maka perlu diatur kategorisasi dan kelembagaan penyelenggara IG. Hal ini penting untuk menjamin siapa yang bertanggungjawab atas data dan informasi tertentu. Untuk itu, pada Selasa dan Rabu, 14-15 Februari 2012, bertempat di Ruang Auditorium Bakosurtanal/ BIG Cibinong diadakan Pra-Rakornas I Informasi Geospasial. Adapun Pra-Rakornas II akan diselenggarakan pada tanggal 22-23 Februari 2012 di Hotel Royal Bogor, sedangkan Rakornas IG sendiri tanggal 28 Februari 2012 di Hotel Sultan Jakarta.
“Menuju Informasi Geospasial yang Andal Melalui Ina-Geoportal" adalah tema yang diangkat dalam Rakernas IG tahun ini. Andal Berarti Akurat, Dapat Dipertanggungjawabkan. Dari pelaksanaan Pra-Rakornas IG ini diharapkan dapat dihasilkan:
Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi dalam sambutannya menyatakan bahwa BIG bukanlah lembaga superbody, tetapi merupakan satu-satunya lembaga/institusi yang berhak dan berkewajiban dalam penyelenggaraan IG Dasar. Demikian diamanatkan dalam UU. Selain itu, Bakosurtanal/BIG juga berperan sebagai Pembina untuk IG Tematik. Asep Karsidi menambahkan bahwa untuk menjamin agar IGT yang dihasilkan dapat diintegrasikan satu sama lain maka IGT harus mengacu kepada IGD yang sama. Karena itulah, UU No. 4 tahun 2011 mengamanatkan bahwa IGD harus diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sedangkan IGT diselenggarakan oleh lembaga pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Diharapkan, Pra-Rakornas IG ini diadakan bukan hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas Bakosurtanal/BIG, tetapi juga bisa menjadi forum yang bisa mengangkat kepentingan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan IG.
Oleh: Agung TM & Tommy N