Agar pembangunan suatu daerah berjalan secara tertib, efektif dan efisien, Rencana Tata Ruang Wilayah sangat penting dan diperlukan untuk menata wilayah baik kabupaten, provinsi maupun nasional. Amanat ini tercantum dalam Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 tahun 2007, bahwa setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan membuat penataan ruang dengan mengacu peraturan perundang-undangan tersebut. Pada Undang-Undang No. 4 tentang Informasi Geospasial, juga mengamanatkan, bahwa penyelenggara Informasi Geospasial Tematik harus mengacu pada Informasi Geospasial Dasar BIG. Badan Informasi Geospasial (BIG) termasuk lembaga terkait dalam penataan ruang. Informasi Geospasial Dasar BIG termasuk Peta Rupabumi produk BIG merupakan acuan untuk membuat peta tata ruang nasional dan daerah. Oleh karena itu, pada Jumat, tanggal 3 Agustus 2012, Ketua PANSUS DPRD Gorontalo mengadakan kunjungan ke Kantor Badan Informasi Geospasial.
Tujuan kedatangan Ketua PANSUS DPRD Gorontalo Amran Mustafa, ST untuk konsultasi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bone Bolango. Untuk hasil evaluasi provinsi agar kawasan – kawasan stategis dapat terangkat bagi masyarakat luar. Selain itu juga untuk kawasan Bone Bolango, Ketua DPRD Imran Ahmad, SE, MM ingin BIG membuat peta kawasan pertambangan yang sudah existing, karena di daerah Bone Bolango ada beberapa blok pertambangan yang sudah dikelola masyarakat. Misi pembuatan peta ini juga bermaksud agar tidak terjadinya kesalah pahaman antara penambang lokal dan penambang swasta.
Dan untuk pesan yang terakhir mereka berharap untuk setiap peta yang dibuat BIG agar memiliki asistensi, karena ditargetkan peta – peta itu dapat terselesaikan pada akhir tahun 2012. Oleh karena itu, pihak BIG akan mengusahakan percepatan pembuatan peta – peta ini demi terciptanya wilayah yang tertata dengan baik.
Oleh: Agung TM