Kabupaten Solok Selatan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2003 merupakan kabupaten baru pemekaran dari Kabupaten Solok Provinsi Sumatera Barat. Perbatasan wilayahnya di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya, di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Salatan, di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok, dan di sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci), wilayah ini terbagi atas 7 kecamatan. Kondisi Kabupaten Solok Selatan dengan posisi dan segala potensi daerah (hutan, pertambangan, dan pariwisata) ini memerlukan penataan ruang yang komprehensif dengan bersandar pada Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Nasional (RTRWN).
Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara Informasi Geospasial (IG) melalui Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan di Kantor BIG Cibinong (Senin, 24 September 2012). Rombongan DPRD Kabupaten Solok Selatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Suhaimi diterima langsung oleh Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas Dra. Titiek Suparwati, Kepala Bidang Pemetaan Tata Ruang Guridno Bintar, M.Agr bersama tim. Maksud kedatangan tim DPRD Solok Selatan adalah untuk konsultasi kepada BIG terkait peta Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Selatan. Hal ini akan di-Perdakannya RTRW Kabupaten Solok Selatan. Permasalahannya, peta tata ruang Kabupaten Solok Selatan belum tersedia, padahal adanya peta RTRW mutlak diperlukan sebagai lampiran ditetapkannya Perda RTRW.
Tim BIG dari Pusat Tata Ruang dan Atlas BIG pada acara konsultasi RTRW Kabupaten Solok Selatan menjelaskan bahwa semua kabupaten/ kota yang membuat peta RTRW harus berkonsultasi dengan BIG terkait peta dasarnya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG) yang mengamanatkan BIG sebagai penyelenggara IG. Pada acara diskusi, tim DPRD aktif menjelaskan tentang kondisi di daerahnya serta meminta surat rekomendasi Kepala Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas BIG Dra. Titiek Suparwati tentang perlunya peta dasar dan peta RTRW sebagai lampiran Perda tentang RTRW Kabupaten Solok Selatan.
Terkait peta RTRW Kabupaten Solok Selatan yang sekarang sudah ada, ada beberapa catatan penting yang masih perlu perbaikan, diantaranya adalah: a) Penggambaran unsur sungai masih perlu diperbaiki dan belum menggambarkan kondisi yang relatif baru. b) kelengkapan data tematik RTRW Kabupaten Solok Selatan masih belum lengkap, belum melampirkan data curah hujan dan topografi. c) Data kawasan hutan, pertambangan belum dilengkapi dengan atribut sumber data, dan d) Penggambaran data penggunaan lahan masih perlu diperbaiki pada delineasi permukiman/ kampung.
Berdasarkan hal di atas, BIG merekomendasikan agar Kabupaten Solok Selatan memperbaiki manajemen data spasial RTRW dengan kaidah pemetaan, yaitu:
a. File disimpan dalam format shapefile (.shp) dan image (.jpg) untuk album peta.
b. Data peta dikelompokkan dalam beberapa folder, yaitu :
• Peta dasar, berisi informasi dasar (administrasi, garis pantai, sungai, jalan, kontur, toponim).
• Peta tematik, berisi informasi tematik (geologi, tanah, kehutanan, curah hujan dll).
• Peta rencana, berisi informasi rencana (pola, struktur ruang dan kawasan strategis).
• Album peta, berisi peta jadi dalam format image (jpg, tiff,dll).
c. Penamaan file harus jelas sesuai dengan unsur geografi yang digambarkan.
Oleh: Agung TM