Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat penting untuk melakukan pembangunan nasional secara tertib, efektif dan efisien. Selain untuk mengalokasikan kegiatan-kegiatan dalam pembangunan daerah/ nasional, RTRW diperlukan untuk merencanakan penggunaan sumber daya alam secara baik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) diharapkan dapat berjalan optimal dengan adanya RTRW.
RTRW dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan: 1) Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; 2) Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; 3) Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota; 4) Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; 5) Keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang; 6) Keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah; 8) Keseimbangan dan keserasian antar sektor; dan 9) Pertahanan dan keamanan yang dinamis serta integrasi nasional. RTRW Nasional ini juga merupakan bahan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJMN.
Badan Informasi Geospasial (BIG) menerima kunjungan kerja Anggota Pansus I DPRD Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada Kamis 28 Juni 2012. Rombongan yang diketuai oleh Fauzi Hasan, SE diterima oleh Staf Bidang Tata Ruang BIG Ryan Pribadi, ST di Geduang Utama BIG Cibinong. Para anggota Pansus datang untuk konsultasi tentang RTRW Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan konsultasi RTRW diisi Ryan Pribadi dengan presentasi tentang dasar hukum, latar belakang perlunya Informasi Geospasial (IG) pada RTRW dan modul spasial penataan ruang. Ryan menjelaskan bahwa RTRW harus dilengkapi dengan peta, terutama peta digital. Peta digital akan lebih dibutuhkan karena lebih mudah untuk proses analisis dan manipulasi data. Ryan menambahkan bahwa peta harus terpadu, artinya bisa diintegrasikan dengan peta-peta wilayah lainnya di seluruh Indonesia.
Kegiatan konsultasi dilanjutkan dengan sharing informasi tentang RTRW terkait permasalahan RTRW di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Oleh: Agung TM