Koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sangat penting dalam hal penyusunan kesepakatan batas wilayah, karena apabila terjadi kesalahpahaman maka dapat menyebabkan terjadinya konflik. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas Badan Informasi Geospasial atau BAKOSURTANAL untuk membantu pengukuran titik koordinat suatu wilayah dan batas wilayah. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dapat menjadi modal dasar di dalam penyelenggaraan informasi geospasial termasuk di dalamnya pemetaan batas wilayah dan rencana tata ruang wilayah.
Pada Kamis, 6 September 2012, Ketua Panitia Khusus RTRW dan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkunjung ke kantor Badan Informasi Geospasial untuk berkonsultasi dalam pengukuran batas wilayah dan luas wilayah. Ketua PanSus RTRW Drs. H. Bahdar Djoehan mengatakan “Masalah yang dialami Kabupaten Hulu Sungai Selatan cukup serius, karena adanya perbedaan persepsi antara instansi satu dan lainnya mengenai luas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan selisih perhitungan itu cukup besar, sebagai solusi kami meminta Badan Informasi Geospasial untuk membantu menyelesaikan masalah ini.” Lebih lanjut Ketua Komisi 3 DPRD Drs. H. M. Yazidi menambahkan “jangan sampai perbedaan luas ini menjadi panjang, karena dengan adanya kandungan sumber daya mineral di daerah Kab. Hulu Sungai Selatan, dan hal ini bisa menjadi masalah yang sensitif, terutama dengan 3 daerah yang berbatasan langsung dengan Hulu Sungai Selatan, yaitu Hulu Sungai Utara, Kota Baru dan Banjar.”
Masalah ini seharusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, sedangkan Badan Informasi Geospasial/ BAKOSURTANAL bertanggung jawab dari segi teknis. Salah satu segi teknis yang bisa dibantu oleh Badan Informasi Geospasial adalah membantu dalam penyelesaian teknis survei dan pemetaannya kemudian melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang luas wilayah yang benar, dan secara rutin berkolaborasi dengan daerah yang berbatasan langsung agar bisa diselesaikan masalahnya dan yang tidak kalah pentingnya adalah disahkannya peraturan perundangan di daerah yang bersangkutan.
Oleh: Agung TM