Kamis (9/02), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) mengadakan pertemuan di Komisi II DPR RI, Jakarta Selatan, guna membahas evaluasi pemekaran daerah otonom. Berdasarkan pasal PP No. 129 Tahun 2000 tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk menigkatkan kesejahteraan masyarakat melalui: peningkatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Fakta pemekaran daerah yang ada saat ini, seperti yang diungkapkan oleh Ahmad Erani Yustika, bahwa 80% daerah pemekaran belum dapat memperlihatkan peningkatan pembangunan daerah setempat juga didorong dengan faktor maraknya konflik keuangan. Ahmad Erani menyarankan, APBD betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Berikut ini adalah pemaparannya:
Sampai saai ini, BAKOSURTANAL telah melaksanakan penegasan wilayah sebanyak kurang dari 10% juga bekerjasama dengan 41 wilayah kabupaten di Indonesia dalam pelaksanaan pemekaran daerah. Berpacu pada Pasal IX ayat 3 No. 78 yaitu, peta wilayah berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis dan koordinasi oleh gubernur.
Selanjutnya, Taufiq Effendi selaku Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu menambahkan, dalam pemekaran daerah, kondisi objektif masing-masing daerah berbeda-beda. Hal ini mempengaruhi bagaimana pelaksanaan pemekaran daerah tersebut.
Oleh: Tommy Nautico & Agung TM