Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Sosialisasi UU Informasi Geospasial di Kota Ternate

Informasi geospasial telah digunakan sebagai dasar perencanaan penataan ruang, penanggulangan bencana, pengelolaan sumberdaya alam dan lain sebagainya. Terkait dengan perkembangan informasi geospasial tersebut maka kini semakin dibutuhkan ketersediaan Informasi Geospasial yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh masyarakat. Hadirnya UU no.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial merupakan momentum dalam membudayakan dan membangun masyarakat bergeospasial.

  

Untuk mensosialisasikan UU no.4 Tentang Informasi Geospasial tersebut, pada hari Selasa, 20 September 2011, Di Hotel Amara Bela International, Ternate Maluku Utara, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UU no.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.

Sosialisasi yang bertema ”Mari kita bangun bersama Informasi Geospasial di Indonesia” tersebut dibuka oleh Asisten II Gubernur Provinsi Maluku Utara, Mewakili Gubernur Provinsi Maluku Utara dan dihadiri oleh Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi. Dalam Paparannya, Kepala Bakosurtanal mengatakan, Dengan adanya UU tentang Informasi Geospasial, nantinya keberadaan Bakosurtanal, Badan yang berwenang dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial, khususnya Informasi Geospasial Dasar (IGD) akan berganti nama menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada bidang Pemerintahan, Instansi pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan informasi Geospasial terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing, dalam hal ini penyelenggaraan informasi Geospasial Tematik (IGT). Informasi Geospasial Tematik yang dibuat harus mengacu pada satu referensi yaitu Informasi Geospasial Dasar Bakosurtanal. Dengan adanya satu acuan informasi Geospasial Dasar (Single reference), tumpang tindih informasi ruang kebumian yang menimbulkan ketidakpastian hukum dapat diakhiri. Penggunaan satu acuan ini juga akan memudahkan dala pertukaran informasi geospasial antar instansi dan integrasi dalam perencanaan pembangunan dari tingkat pusat hingga daerah, demikian papar Asep Karsidi. Turut mendampingi Kepala Bakosurtanal, Sekretaris Utama Bakosurtanal, Budhy Andono Soenhadi, Deputi Survei Sumberdaya Alam Bakosurtanal, Priyadi Kardono serta pejabat lainnya.

Disamping untuk mensosialisasikan UU Informasi Geopasial, dalam kegiatan ini juga dipaparkan beberapa materi dari Bakosurtanal yang mendukung pembangunan daerah di Provinsi Maluku Utara, terutama dalam menunjang dilaksanakannya Sail Indonesia di Morotai 2012, diantaranya, paparan hasil survei Inventarisasi sumberdaya Alam Laut di Pulau Morotai (Pusat Survei Sumberdaya Alam Laut), paparan hasil dan rencana survei Batimetri di Maluku Utara (Pusat Pemetaan Dasar Kelautan dan Kedirgantaraan), paparan mengenai Infrastruktur Data Dasar di Maluku Utara (Pusat Geodesi dan Geodinamika), dan paparan mengenai penataan Batas Wilayah di Maluku Utara(Pusat Pemetaan Batas Wilayah).

Selain dari Bakosurtanal, pemapar lainya yaitu, Subandono Diposaptono (Direktur Pesisir dan Lautan Kementerian Kelautan dan Perikanan), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Universitas Khaerun Ternate.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bappeda Provinsi dan Kabupaten dilingkungan Provinsi Maluku Utara, Dinas terkait dengan data geospasial, Akademisi serta Undangan lainnya.

Oleh: Yudi Irwanto, Tommy Nautico, & Agung TM