Rancangan Undang-Undang tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) disetujui Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera diundangkan. Demikian hasil Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 5 April 2011 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Sidang paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPR-RI, Pramono Anung dan dilanjutkan oleh Paparan dari Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata. Hadir dalam Sidang tersebut, Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Asep Karsidi dan segenap pejabat terkait.
Lahirnya UU Informasi Geospasial didedikasikan untuk mendukung pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya di negeri ini bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dimasa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
UU-Informasi Geospasial memuat prinsip penting, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Semangat UU ini sejalan dengan UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Prinsip lainnya bahwa IGT wajib mengacu pada IGD, yang menjamin adanya kesatupaduan (single reference) untuk seluruh informasi Geospasial yang ada, sehingga tidak ada lagi kejadian tumpang tindih Informasi Geospasial dan perbedaan referensi geometri pada Informasi Geospasial.
Oleh: Agung TM