Hingga saat ini, diberbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih dihadapkan dengan permasalahan batas daerah/ wilayah, yang semestinya tidak menjadi polemik ketika suatu daerah telah ditetapkan secara otonom berdasarkan aturan dan ketentuan perundangan yang berlaku.Hal ini disebabkan belum adanya pemahaman yang sama mengenai batas daerah/wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas daerah.
Pemahamanan yang sama ini sangat penting dalam kerangka tindak preventif terhadap berbagai efek negatif yang kemungkinan muncul dari permasalahan batas wilayah, sebagaimana yang telah terjadi di provinsi Sulawesi Utara beberapa waktu lalu, yang menimbulkan resistensi terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perbatasan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Max Gagola ketika membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Utara dalam acara sosialisasi Undang-undang Informasi Geospasial dan Bimbingan Teknis Tata Batas Wilayah pada selasa, 23 Agustus 2011.
Hal tersebut diamini oleh Deputi Bidang Survei Sumber Daya Alam Bakosurtanal, Prijadi Kardono yang menyatakan bahwa isu perbatasan sangat sensitif. Hal ini disebabkan selama ini terdapat berbagai macam peta yang di keluarkan oleh berbagai instansi yang menggunakan referensi yang berbeda. Oleh karena itu, diharapkan dengan terbitnya Undang-undang tentang Informasi Geospasial akan mendorong tersedianya peta dan informasi geoaspasial dengan referensi tunggal (single reference).