Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Pentingnya Pembakuan Nama-Nama Rupabumi

   

Kenyataan menunjukan bahwa sebagian besar unsur rupabumi yang merupakan bagian fisik alami dari rupabumi kepulauan Indonesia yang tersebar di wilayah NKRI masih belum punya nama. Sementara, yang sudah memiliki namapun masih memerlukan penataan dan pembakuan.

Hal ini di kemukakan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi pada saat membuka Workshop Toponimi mengenai Peranan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) dalam menunjang kegiatan Tim Nasional dan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Indonesia di IPB International Convention Center, Bogor (Kamis, 7 April 2011).

Asep Karsidi juga menegaskan bahwa Workshop Toponimi ini sangat dibutuhkan untuk mendapatkan pemahaman yang baik tentang pentingnya pembakuan nama-nama rupabumi dan bagaimana menyelenggarakan program pembakuan selaras dengan resolusi-resolusi hasil UNCSGN dan kebijakan pemerintah di tanah air.UNCSGN (United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names) merupakan konferensi yang diselenggarakan oleh UNGEGN secara periodik 5 tahun sekali, sejak tahun 1967. 

  

Pada awalnya UNGEGN melihat adanya ketidak konsistenan penggunaan nama rupabumi dalam penulisan, dan penerbitan peta-peta dalam huruf non romawi, yang akan berdampak pada terganggunya komunikasi internasional. Hal ini yang mendorong UNGEGN dalam mengupayakan pembakuan nama rupabumi secara internasional dan merekomendasikan kepada negara-negara anggota untuk membakukan nama rupabuminya masing-masing dengan menggunakan abjad romawi.

Nama rupabumi harus dibakukan karena merupakan suatu titik akses langsung dan intuitif terhadap sumber informasi lain, yang dapat membantu untuk pengambilan keputusan bagi para pembuat kebijakan serta membantu kerjasama di antara organisasi lokal, nasional dan internasional. Penamaan rupabumi suatu daerah harus memiliki keunikan yang menunjukan identitas daerah, letak geografis yang pasti dan memiliki batas wilayah yang jelas. Tanpa  adanya pembakuan dalam penggunaan nama rupabumi, akan terjadi kerancuan dan kekacauan pada kehidupan sosial dan ekonomi.

  

Dalam upaya untuk melaksanakan program-program nasional yang terkait dengan pengelolaan dan pembakuan nama rupabumi secara nasional, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No.112 tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.  

Diharapkan melalui workshop toponimi ini menjadi momen titik tolak untuk melaksanakan tugas-tugas dan fungsi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi lebih baik lagi dan proporsional dalam fungsi masing-masing unit kerja yang tercantum dalam Perpres No. 112/2006.

Oleh: Tommy Nautico & Agung TM