Pada Hari Jumat 12 Agustus 2011, Sekretaris Utama Bakosurtanal Budhy Andono Soenhadi dan Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Iskandar Saleh mengadakan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama. Acara yang berlangsung di Ruang Auditorium Bakosurtanal Cibinong ini sebagai tindak lanjut dari MoU Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa dan Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi tentang Pemanfaatan dan Pengembangan Informasi Geospasial untuk Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 1 Juni 2011 lalu di Kantor Kemenpera.
Sekretaris Utama Bakosurtanal Budhy Andono dalam sambutannya menyatakan bahwa pembangunan nasional yang sekarang sedang dijalankan terus meningkat setiap harinya dan menyentuh seluruh kebutuhan masyarakat Indonesia. Perumahan sebagai salah satu dari tiga kebutuhan pokok selain sandang dan papan, tentunya menjadi prioritas di dalam pembangunan. Oleh karena itu, perlu disiapkan sebuah kerangka perencanaan dan pelaksanaan yang saling terintegrasi dan komprehensif. Proses pembangunan yang berbasis spasial akan lebih mudah dilaksanakan dan hasilnya lebih optimal.
Kebijakan nasional telah memandang informasi geospasial menjadi suatu hal yang tidak dapat dikesampingkan. Hal ini terlihat dari telah diundangkannya UU No. 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial. Di dalam UU tersebut, salah satu unsur terpenting yang diatur adalah mengenai single reference atau satu acuan informasi geospasial di Indonesia. Hal ini penting mengingat keterpaduan data spasial secara nasional turut berperan sentral di dalam setiap tahapan pembangunan. Apabila seluruh data dapat saling terintegrasi dan tersaji dalam format spasial, tentunya akan mengoptimalkan hasil dari proses pembangunan yang ada, yang berujung pada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Oleh: Agung TM