Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Pemaparan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Informasi Geospasial

   

Pada Hari Rabu 14 September 2011, diadakan pemaparan tentang  sertifikasi profesi. Acara yang diadakan di ruang Auditorium Bakosurtanal ini dihadiri oleh Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi, Sekretaris Utama Bakosurtanal Budhy Andono Soenhadi, dan Anggota Komisi Sertifikasi dan Lisensi Slamet Riyadhi Gadas.

Asep Karsidi dalam paparannya menyampaikan bahwa perusahaan  ataupun perorangan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) harus memenuhi kualifikasi kompetensi di bidang IG, tentunya didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan memahami pekerjaannya. Di tahun mendatang, Bakosurtanal akan terus  mempromosikan masalah sertifikasi SDM IG. Langkah pertama yang yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi di antara instansi pemerintah yang menjadi pengguna signifikan SDM IG untuk hanya menggunakan SDM IG yang tersertifikasi.

  

Sementara itu Budhy Andono dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tujuan pertama dari tiga tujuan disusunnya UU no 4 tahun 2011 tentang IG adalah untuk menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, IG yang tersedia memiliki kepastian hukum, mutakhir, dan akurat (teliti, tepat, benar, dan berkualitas sesuai kebutuhan). Di antara syarat penting untuk mencapai tujuan tersebut, mutlak adanya SDM yang berkualitas dalam proses penyediaan IG dan akses terhadapnya. Jaminan kualitas SDM ini diwujudkan dalam sertifikasi tenaga profesional di bidang IG. Bakosurtanal akan mengatur masalah sertifikasi dan tata caranya dalam memperhatikan prosedur yang berlaku saat ini, agar terselenggara unifikasi sertifikasi SDM IG di tanah air.  Hal ini diperlukan dalam rangka standardisasi kualitas SDM untuk keperluan di dalam negeri maupun dalam rangka menyongsong era pasar bebas di bidang jasa IG.

  

Dalam pemaparannya, Slamet Riyadhi menjelaskan bahwa untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen. Pembentukan badan ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Oleh karena itu,  BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Oleh: Agung TM