Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Peluncuran Ekoregion Nasional serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Bakosurtanal dan Kementerian LH

   

Berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009, Ekoregion didefinisikan sebagai wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. Sebagai pelaksanaan amanat tersebut, maka pada tanggal 1 Juni 2011 di Jakarta dilaksanakan peluncuran Ekoregion Nasional.

Kegiatan Peluncuran Ekoregion Nasional dan penandatanganan bersama peta Ekoregion Nasional dilakukan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta dan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan, Asep Karsidi.

Peta Ekoregion Nasional ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) sebagai lembaga yang memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang informasi geospasial yaitu dengan menggunakan pendekatan sistem lahan (Land System) yang sudah tersedia di Bakosurtanal.

Penetapan Ekoregion Nasional ini adalah sebagai dasar penetapan ekoregion Pulau, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk arahan dalam rangka mengenali potensi dan permasalahan wilayah yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

  

Bersamaan dengan acara peluncuran Ekoregion Nasional, juga dilakukan pula pembaruan atas Nota Kesepakatan bersama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional  yang pernah dilakukan kedua lembaga ini pada tahun 2004, Penandatangan dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi. Nota kesepakatan bersama ini akan memayungi seluruh kerjasama yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Bakosurtanal.

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dan sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Bakosurtanal dalam rangka pemanfaatan Informasi Geospasial untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta melaksanakan amanat Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Oleh: Yudi Irwanto, Tommy Nautico dan Agung TM