Senin, 25 November 2024   |   WIB
id | en
Senin, 25 November 2024   |   WIB
Perbatasan Negara Perlu Ditangani Secara Intensif dan Terpadu

Sesuai konfigurasi geografis Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan 3 negara, yakni, Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda.

Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau kecil terdepan yang jumlahnya 92 pulau, 12 pulau diantaranya memerlukan perhatian khusus baik dari sisi keamanan, pembangunan maupun pemberdayaan masyarakatnya, yakni Pulau Rondo, P. Nipah, P. Marore, P.Miangas, P. Batek, P. Fani, P. Fanildo, P. Berhala, P. Sekatung, P. Dana I dan II, dan P. Bras.

Permasalahan yang ada pada wilayah perbatasan diantaranya : Pada perbatasan darat adanya pergeseran/hilangnya patok. Pada kawasan laut, yakni Illegal Lodging, Illegal Fishing dan Illegal Mining. Demikian papar Menteri Dalam Negeri yang juga sebagai Kepala Badan Nasional Pengolaan Perbatasan (BNPP).Gamawan Fauzi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Perbatasan di Kampus Institut Ilmu Pemerintahan, Jakarta (13/12/2010).  Hadir pada rapat koordinasi tersebut Menteri Luar Negeri RI, Menteri Perhubungan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PU, Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, dan Kementerian terkait serta para Gubernur  yang memiliki wilayah berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Merujuk pada UU 43/2008 dan Peraturan Presiden 12/2010, mensyaratkan perlunya perbatasan ditangani secara intensif dan terpadu melalui Badan yang secara khusus dibentuk BNPP. Perhatian khusus difokuskan pada pengelolaan wilayah perbatasan.

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain : Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigási, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan; Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara. demikian imbuh Menteri Dalam Negeri.

Oleh: Yudi Irwanto & Agung TM