Asosiasi Perusahaan Survei dan Pemetaan Indonesia (APSPI) melaksanakan rapat kerja pada tanggal 22 Desember 2010 di Hotel Aston Primera Bandung. Rapat kerja APSPI dihadiri oleh Kepala Bakosurtanal Dr. Asep Karsidi, sekaligus membuka acara tersebut. Rapat Kerja ini dihadiri oleh pejabat eselon I Bakosurtanal, Sekretaris Utama Bakosurtanal, Deputi Bidang ISDN, Deputi Bidang Pemetaan Dasar, Deputi Bidang SDSDA serta Pengurus dan anggota APSPI. Pada kesempatan tersebut Dr. Asep Karsidi menjelaskan bahwa Undang-Undang Geospasial pada intinya adalah untuk mengatur empat bagian utama yaitu: (1) Jenis Informasi Geospasial, (2) Penyelenggara Informasi Geospasial, (3) Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan (4) pelaksana informasi geospasial. Upaya yang harus dilakukan adalah bagaimana mengakselerasi ketersediaan dan pemanfaatan informasi geospasial untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan. Hal ini lah yang menjadi tantangan besar bagi APSPI untuk berkiprah ikut mempercepat ketersediaan informasi Geospasial secara nasional di Indonesia. Menurut ketua APSPI, Ir. H. Indra Hadimijaya meskipun saat anggota APSPI yang aktif hanya 71 perusahaan dari 128 perusahaan yang pernah terdaftar telah siap untuk menyongsong lahirnya UU Informasi Geospasial. Hal inilah menurut Dr. Asep Karsidi merupakan kendala besar bagi pembanguan informasi geospasial nasional terutama dari sektor swasta. Indonesia dengan luas lebih dari 5 kali lipat luas negara Jepang yang saat ini telah memiliki perusahaan swasta lebih dari 100 perusahaan, maka Indonesia diperlukan 500 perusahaan yang profesional agar informasi geospasial tersedia dengan baik .
Sedangkan dari sisi pengembangan sumberdaya manusia yang terkait dengan informasi geospasial menurut Sekretaris Utama Bakosurtanal adalah perihal BAKOSURTANAL yang ditunjuk sebagai competent authority di Indonesia dalam rangka menghadapi pasar bebas ASEAN (AFTA) di bidang jasa surveying. Mutual Recognition Arrangement (MRA) telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan se-ASEAN dan paling lambat tahun 2013 liberalisasi jasa survei dan pemetaan diberlakukan. Oleh karena itu diperlukan segera untuk menyusun strategi dalam menghadapi AFTA antara lain: (1) mengembangkan lembaga pelatihan nasional bidang survei dan pemetaan nasional; (2) menyusun kurikulum dan silabus nasional bagi pelatihan survei dan pemetaan; (3) membangun kerjasama pelatihan dengan perguruan tinggi dalam bidang pelatihan bidang survei dan pemetaan nasional; (4) menyusun strategi nasional bagi pengembangan dan pengelolaan sumberdaya manusia bidang survei dan pemetaan.
Deputi Pemetaan Dasar, lebih mendorong strategi pengadaan informasi geospasial dasar terutama dalam hal Penyelesaian pemetaan rupabumi, kelautan dan kedirgantaraan, pemutahiran peta rupabumi, penyelesaian pembakuan nama unsur rupabumi, pengamatan dan pengukuran GPS, pengamatan pasang surut muka air laut, pengamatan gaya berat yang saat ini masih lebih cenderung rowing (pelaksana). Kedepan peran lembaga lebih kearah steering (koordinasi dan penetapan standard) serta supervising. Deputi Bidang ISDN, mendorong peran Sektor pemerintah daerah dan sektor swasta lebih ke operasionalisasi IDSN, sedangkan pemerintah pusat berperan dalam pembangunan IDSN yang lebih ke arah pada kebijakan strategis. Selain itu peran Sektor swasta agar lebih meningkatkan added value dari data dan informasi spasial sehingga dapat mendukung berbagai sektor bisnis yang mampu memberikan multiplier efek terhadap pendapatan ekonomi secara nasional. Sedangkan Deputi Bidang SDSDA yang diwakili oleh Ir. Nurwajedi, M.Sc. menjelaskan bahwa ke depan dalam bidang sumberdaya alam dan lingkungan hidup menyusun strategi: (1) menetapkan peran BAKOSURTANAL sebagai inisiator dan integrator pemanfaatan informasi geospasial batas wilayah, SDA dan LH serta resiko bencana alam, (2) menjamin ketersediaan dan aksesibiltas informasi geospasial batas wilayah, SDA dan LH serta resiko bencana alam, (3) mengoptimalkan peran ABG (Academic, Bussinesman, Government) dalam menjamin terlaksanya komponen IDSN.
Catatan penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa pembangunan informasi geospasial perlu diupayakan dalam meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan perguruan tinggi dengan strategi: (1) meningkatkan ketersediaan data dan informasi geospasial nasional yang akurat, lengkap dan terikini dalam skala yang dibutuhkan serta dalam waktu yang tidak terlalu lama, (2) meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sektor swasta dalam penyediaan data dan informasi geospasial nasional baik informasi geospasial dasar maupun informasi geospasial tematik, (3) penerapan standar data geospasial secara nasional.
Oleh: Agung TM