Kamis, 28 November 2024   |   WIB
id | en
Kamis, 28 November 2024   |   WIB
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2012 di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 mengamanatkan bahwa pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk mendukung keberhasilan pembangunan bidang lainnya. Sebagai wujud komitmen nasional untuk melakukan reformasi birokrasi, pemerintah telah menetapkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan menjadi prioritas utama dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014.

 


Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui Keputusan Kepala BIG Nomor 32 Tahun 2012 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BIG telah melaksanakan amanat dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 untuk melaksanakan PMPRB di lingkungan BIG. Inspektur selaku Ketua PMPRB yang bertugas dalam mengkoordinir para asesor dalam melakukan asesmen penilaian. Para asesor yang merupakan koordinator dari masing-masing Kedeputian dan Sekretariat Utama telah melaksanakan panel pertama dan kedua PMPRB yang dilaksanakan di Hotel Aston Bogor.


 
Pelaksanaan reformasi birokrasi di masing-masing instansi pemerintah dilakukan berdasarkan kebijakan/program/kegiatan yang telah digariskan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi dan Road Map Reformasi Birokrasi, serta berbagai pedoman pelaksanaannya.Sasaran keberhasilan dari Reformasi Birokrasi dari hasil PMPRB di lingkungan BIG paling sedikit ada 3 (tiga) hal, yaitu: (1) terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, (2) terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan (3) meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.
 
Dalam diskusi panel PMPRB yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2013, para asesor telah melaksanakan asesmen penilaian PMPRB di lingkungan BIG Tahun 2012. Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum selaku asesor dari Sekretariat Utama berdampingan dengan Plt. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah (asesor dari Kedeputian Informasi Geospasial Dasar), Kepala Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik (asesor dari Kedeputian Informasi Geospasial Tematik) dan Kepala Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial (asesor dari Kedeputian Infrastruktur Informasi Geospasial) melaksanakan asesmen penilaian untuk kemudian dipublikasikan dalam sistem PMPRB. Harapan dari Sekretaris Utama BIG dengan PMPRB di lingkungan BIG ini adalah diperolehnya adanya peningkatan tunjangan kinerja sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi di lingkungan BIG. (yputama)