Minggu, 24 November 2024   |   WIB
id | en
Minggu, 24 November 2024   |   WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Tentang Reformasi Tata Kelola Sektor Kehutanan

Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama 11 Kementerian serta Lembaga (K/L) terkait lainnya, diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Komnas HAM menandatangani Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama tentang Reformasi Tata Kelola Sektor Kehutanan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepakatan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Senin 11 Maret 2013. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BIG, Asep Karsidi dan para Menteri dan Kepala Lembaga terkait diantaranya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Menteri Keuangan, Agus Martowardoyo, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, Menteri PU, Joko Kirmanto, Menteri Pertanian, Suswono, Menteri LH, Balthasar Kambuaya, Kepala Bappenas, Armida Alisahbana, Kepala BPN, Hendarman Soepanji  serta Ketua KPK, Abraham Samad dengan disaksikan oleh Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden RI, Boediono dan Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto.

Dalam sambutannya, Presiden RI, Soesilo Bambang Yudhoyono, mengatakan, Rencana Aksi Nasional ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, bukan hanya di K/L tapi segenap penyelenggara negara di seluruh Indonesia. Presiden meminta K/L yang menandatangani Nota Kesepahaman Bersama untuk melakukan aksi nyata, tidak hanya pada level pusat. Kesepakatan ini menyangkut beberapa hal-hal  diantaranya deforestasi hutan Indonesia, Kebakaran hutan, kontribusi emisi karbon, Illegal Logging, moratorium gambut dan lahan primer serta mengatasi tumpang tindih wilayah kehutanan dan konflik agraria yang sangat kompleks. Sementara itu Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan, Nota Kesepahaman Bersama ini adalah sebagai tindakan preventif mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sektor kehutanan serta bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sektor kehutanan. Rencana aksi bersama ini diharapkan dapat mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan Indonesia demi mewujudkan kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan.

Oleh: Yudi Irwanto