Sabtu, 02 November 2024   |   WIB
id | en
Sabtu, 02 November 2024   |   WIB
Nota Kesepahaman Bersama antara BIG dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

   

Pembangunan akan jauh lebih efektif  dan  efisien bila perencanaan dan pelaksanaannya menggunakan data dan informasi geospasial.  Saat ini pemerintah Indonesia mulai dari tingkat penentu kebijakan di daerah sampai tingkat nasional sudah mulai menggunakan data dan informasi geospasial dalam berbagai keperluan. Tidak terkecuali di dalam perencanaan pembangunan dan perencanaan penataan ruang.

Didasari bahwa pertimbangan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta membutuhkan dukungan pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi geospasial, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan kerjasama bersama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Penandatangan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala BIG, Asep Karsidi dan Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Joko Widodo di Balaikota DKI Jakarta (Rabu, 20 Maret 2012). Hadir pada kegiatan tersebut pejabat Eselon I, II dan III di lingkungan BIG dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah melakukan kerjasama penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan data dan informasi geospasial serta mengoptimalkan peran data dan informasi geospasial untuk pembangunan di Provinsi DKI Jakarta. Lingkup kerjasama ini meliputi penyelenggaraan data dan informasi geospasial, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam bidang informasi geospasial, penelitian dan pengembangan dalam bidang data dan informasi geospasial dan teknologi aplikasinya, pemanfaatan bersama sarana dan prasarana tertentu untuk mendukung kegiatan kedua belah pihak serta pertukaran data dan informasi geospasial. Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.

Oleh: Yudi Irwanto