Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), maka pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan Pemerintah ini merupakan inisiasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyelenggara dan pembina Informasi Geospasial.
Terkait dengan hal itu, Badan Informasi Geospasial pada Kamis, 14 Maret 2013 di Hotel Century Jakarta mengadakan kegiatan Diseminasi tentang Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Penyelenggaraan kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka telah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang pada tanggal 2 Januari 2013. Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Pada kegiatan ini diisi paparan mengenai Overview kebijakan Informasi Geospasial terkait Penataan Ruang (Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas, BIG), Kebijakan tentang Penataan Ruang (Kementerian PU), Peran Informasi Geospasial Dasar dalam pemetaan Tata Ruang (Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi, BIG) dan diskusi tentang rancangan Peraturan Kepala BIG tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2013.
Diseminasi ini dibuka oleh Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BIG, Priyadi Kardono serta dihadiri oleh perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait, Bappeda Provinsi seluruh Indonesia, Bappeda Kabupaten/Kota di DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Dalam sambutannya Priyadi Kardono mengatakan, kegiatan ini adalah salah satu sarana untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2013 Tentang Tingkat Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peta rencana Tata Ruang adalah bagian penting dalam suatu peraturan perundang-undangan tentang renana tata ruang wilayah suatu daerah. Selain menjadi lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari peraturan perundang-undangan tersebut, peta rencana tata ruang adalah bentuk penyajian Informasi Geospasial yang memudahkan para pemangku kepentingan untuk melihat tata ruang wilayah suatu daerah yang telah ditetapkan. Priyadi Kardono menekankan bahwa peta menjadi bagian yang mengikat secara hukum dalam perencanaan pembangunan.
Untuk membentuk suatu Informasi Geospasial yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, haruslah mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial. Dalam Undang-Undang tersebut diatur bagaimana sebuah penyelenggaraan IG dapat dilakukan dari Hulu sampai ke hilir. Diharapkan di masa datang, Informasi Geospasial di Indonesia dapat saling terintegrasi dan melengkapi untuk mendukung pembangunan nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang, saat ini BIG sebagai pembina dan penyelenggara Informasi Geospasial sedang merancang Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial diantaranya tentang Metode Proses Spasial dalam Penyelenggaraan Peta Rencana Tata Ruang, Peraturan tentang Tata Cara Pengelolaan Data Peta Rencana Tata Ruang, Peraturan Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang.
Oleh: Yudi Irwanto & Agung TM