Sabtu, 02 November 2024   |   WIB
id | en
Sabtu, 02 November 2024   |   WIB
Rakornas Infrastruktur Informasi Geospasial

Saat ini, banyak lembaga baik di pusat maupun di daerah memahami betapa pentingya data geospasial. Namun di lain sisi, pengadaan data geospasial umumnya sangat mahal dan memakan waktu. Oleh karena itu, beberapa lembaga rela mengeluarkan biaya dan sumberdaya  yang tidak kecil, namun kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga penghasil data justru mengakibatkan data-data yang dihasilkan duflikatif atau redundan. Sementara itu, lembaga yang kurang memiliki sumberdaya justru memilih untuk menjalankan aktivitasnya tanpa dukungan data termasuk data geospasial. Disamping permasalahan diatas, juga ada permasalahan lain yang timbul ketika peyelesaian suatu permasalahan yang membutuhkan data-data lintas yuridisi dan lintas sektoral. Seringkali untuk memperoleh data yang lengkap dan apabila datanya tersedia sekalipun, maka hambatan lain yang akan muncul adalah kesulitan dalam menggabungkan data-data yang ada.Untuk itu diperlukan suatu kerangka kerja (framework) Surta Nasional yang integratif untuk membangun Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG) atau Infrastruktur Data Spasial Nasional (IDSN).

Dengan lahirnya UU no.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, setiap Institusi pemerintah baik di pusat maupun di daerah mulai berbenah untuk memenuhi ketersedian data dan informasi geospasial maupun dalam menyediakan data dan informasi geospasial, agar dapat diakses oleh instansi lain atau masyarakat luas. Sehingga data dan Informasi Geospasial (IG) yang menjadi tugas maupun fungsi dari instansi tersebut dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu perlu dilakukan banyak kesepakatan antar instansi yang menjadi simpul jaringan data geospasial dan program yang jelas dan berkelanjutan, sehingga semangat berbagi pakai data dan IG sebagai tujuan dari pembangunan IIG dapat berlangsung terus menerus melalui satu portal Geospasial Nasional Indonesia yang sedang dibangun yaitu Ina Geoportal (http:tanahair.Indonesia.go.id). Sehubungan dengan hal tersebut diatas BIG sebagai pembina dan penyelenggara IG, pada tanggal 20 Desember 2012 di Hotel Ambhara Jakarta mengadakan Deseminasi dan sosialisasi pemodelan spasial dinamis dalam rangka Rakor Nasional IIG dengan tema “Penguatan Kelembagaan IIG untuk Meningkatkan Semangat Berbagi Pakai Data Geospasial yang Berkualitas”.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi. Dalam sambutannya, Asep Karsidi mengatakan Penguatan Kelembagaan sesungguhnya telah dilaksanakan untuk JDSN, sejak Perpres no. 85 Tahun 2007, dengan lahirnya Undang-Undang No.4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial kegiatan ini diperkuat.  Kunci dari amanat Undang-Undang tentang Informasi Geospasial adalah menjamin ketersediaan  baik IG Dasar dan IG Tematik, mudah diakses  IG harus dapat dipertanggungjawabkan, IGT dibangun diatas IG yang 5 pilar, yaitu regulasi, infrastruktur, kelembagaan, teknologi, Sumberdaya Manusia. Untuk membangun Sumberdaya Manusia IG, seluruh Universitas di daerah kita jadikan partner. Berkaitan untuk mendukung program MP3EI, Sudah ada 6 Propinsi dan Kementerian dan lembaga yang kita dukung dengan perangkat untuk JDSN, diantaranya Provinsi Bali, Sulsel, Jateng, Sumsel, Kalsel, Papua Barat serta Kementerian Dalam Negeri, LAPAN dan lain-lain. Asep Karsidi menambahkan, marilah perkuat kelembagaan kita dalam JDSN, agara kemudahan akses dan berbagi pakai dapat terlaksana.

Pada laporan Ketua Pokja Sekretaris JDSN,  Sugeng Priyadi mengatakan, kegiatan Rakor ini diikuti oleh perwakilan dari Kementerian dan Lembaga serta pemerintah daerah dari sebagian wilayah Indonesia. Sementara itu pembicara kunci dari UKP4, Deputi V Bidang Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran, Nirarta Samdhi, mengatakan, Dalam menjawab berbagai tantangan bangsa yang sedang kita hadapi bersama, perlu adanya sinergi, kerjasama dan koordinasi antar instansi pemerintah serta stakeholder lainnya yang terkait IG. Melalui serangkaian pertemuan intensif yang dimulai tahun 2011, Kementerian/ Lembaga serta Pemerintah Daerah menyetujui secara prinsip pembentukan sebuah komite yang menjamin kelancaran penyeleggaraan IG melalui pembangunan lima pilar Infrastruktur Informasi Geospasial. Amanat UU-IG mengatakan bahwa IGD bersifat terbuka dan dijadikan sebagai acuan IGT sehingga harus dapat diakses oleh seluruh stakeholder secara mudah, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk mencapai visi ini, UKP4 menjalankan misi terkait sebagai berikut :  Membangun dan memperkuat koordinasi kelembagaan, membangun data dan IG yang berkualitas dan berkelanjutan dengan multi resolusi dan multi skala dalam satu referensi tunggal serta mudah dimanfaatkan secara cepat dan dapat dipertanggung jawabkan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, SDM, kualitas penelitian dan pengembangan dalam penyelenggaraan IG. Selanjutnya Nirarta, mengatakan, Kita akan menuju ke satu peta One Map, satu peta, satu referensi dari BIG, satu standar, satu data base. SDM yang berkualitas  akan menghasilkan produk Informasi Geospasial yang berkualitas pula. Oleh karena itu, kurikulum yang didesign untuk dunia pendidikan harus sesuai dengan IG.

Oleh: Yudi Irwanto