Sebagai negara maritim, NKRI telah melalui perjalanan panjang hingga bisa seluas sekarang. Ada 5 (lima) tahap perkembangan luas wilayah NKRI:
1. Wilayah NKRi pasca kemerdekaan (17 Agustus 1945) hingga Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957).
2. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) hingga Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1969).
3. Wilayah NKRI Setelah Deklarasi Landas Kontinen (17 Februari 1998) hingga 1998 (Lepasnya Timtim).
4. Wilayah NKRI Setelah 1998 hingga sebelum Sidang UN CLCS (17 Agustus 2010).
5. Wilayah NKRI Pasca Sidang UN CLCS Agustus 2010) hingga sekarang.
Mengapa wilayah NKRI harus diperjuangkan dan berubah seperti sampai hari ini? Perlu diketahui bahwa ketika Indonesia diproklamirkan 67 tahun lalu (17 Agustus 1945), batas laut Indonesia mengikuti “Territoriale Zee en Marieteme Kringen Ordonnantie” (Staatsblad. 1939 No. 442). Dalam peraturan Hindia Belanda ini, pulau-pulau di nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti, kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Kondisi ini tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan NKRI.
Untungnya, berkat perjuangan putra putri terbaik negeri ini, terutama melalui Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 misalnya, ditetapkan konsep batas wilayah NKRI. Wilayah Kepulauan tersebut mencakup perairan kepulauan, perairan pedalaman, dan laut territorial selebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia yang menghubungkan titik-tik terluar dari pulau-pulau terluar ada saat air surut terendah. Tekad tersebut dilandasi semangat menyatukan wilayah daratan dan lautan yang tak pernah dilakukan Kolonial Belanda.
Konsep negara kepulauan ini akhirnya diterima masyarakat internasional seperti tertuang pada Bagian II UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut) Tahun 1982. Sejak itu, luas wilayah NKRI bertambah 10 kali, dari sekitar 300.000 km2 menjadi sekitar 3.000.000 km2. Indonesia yang tadinya tidak memiliki perairan kepulauan berubah menjadi memiliki perairan kepulauan serta berhak atas perairan pedalamannya. Dalam kondisi tertentu, UNCLOS juga memungkinkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di suatu negara sejauh 200 mil laut dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Akibatnya, perluasan batas landas kontinen dapat melebihi 200 mil laut.
Prestasi gemilang putra-putri terbaik negeri ini harus dimanfaatkan. Dengan menunjukkan bukti ilmiah berdasarkan survei dan pemetaan yang dikoordinir oleh Bakosurtanal yang bertransformasi menjadi BIG. BIG berperan penting dalam penataan batas negara dan wilayah, khususnya dalam membangun IGD yang mengandung layer batas wilayah agar menjadi rujukan pembangunan IG yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mengupas tuntas sejarah perjuangan NKRI, diadakanlah Bedah Buku “NKRI dari Masa ke Masa”, sebuah renungan terhadap 55 tahun Deklarasi Djuanda di Aula Utama BIG Cibinong Bogor (Rabu, 12 Desember 2012). Bedah buku ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Utama BIG Budhy Andono Soenhady. Hadir sebagai pembicara adalah Kepala BIG Asep Karsidi, Peneliti Utama BIG Prof. Aris Poniman, Kepala Bidang Pemetaan Batas Negara BIG Khafid dan Pengajar Fakultas Ilmu Budaya UNDIP Prof. Singgih Tri Sulistyono dengan moderator dari Sains Press Budiman.
Budhy Andono Soenhady dalam sambutannya memaparkan sejarah NKRI. Disampaikan bahwa setelah perjuangan panjang dan berbagai pertemuan maraton dengan komisi PBB untuk Limitasi Landas Kontinen (UNCSLS) yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri RI, Indonesia mendapat kado istimewa berupa penambahan wilayah yurisdiksi Indonesia di laut lepas di sebelah Barat Laut Pulau Sumatera seluas 4.209 km2. Waktunya bertepatan dengan HUT RI ke-55 (17 Agustus 2010) di New York. BIG sebagai penyelenggara IG menyajikan IG yang andal, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan untuk mendukung penyusunan strategi pembangunan untuk kemakmuran masyarakat luas.
Sementara itu, pemaparan para pembicara yang dipandu Budiman menarik minat peserta bedah buku yang berasal dari BIG, TNI, Perguruan Tinggi, instansi pemerintah, rekan media serta para stake holders lainnya. Kepala BIG Asep Karsidi menjelaskan bahwa tupoksi BIG berbeda dengan Bakosurtanal dulu didirikan. BIG mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa terutama melalui penyajian Peta NKRI. Disampaikan bahwa tiap tahun akan ada Sidang Penetapan NKRI. Hal ini karena NKRI selalu mengalamai perubahan, baik pemekaran maupun penambahan atau pengurangan luas wilayah.
Dalam pemaparannya, Prof. Aris Poniman menjelaskan bahwa NKRI sebagai negeri yang kaya sumberdaya, memerlukan politik pembangunan yang ProSpasial untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat NKRI di manapun mereka berada. Sementara itu, Khafid menjelaskan bahwa permasalahan perbatasan antar negara biasanya berlangsung lama, ini karena setiap pihak ingin mempertahankan setiap jengkal wilayahnya. Adapun Prof. Singgih Tri Sulistyono dalam pemaparannya menjelaskan bahwa negara maritim adalah negara yang mampu mengelola potensi lautnya untuk kesejahteraan masyarakatnya serta kejayaan di masa datang. Indonesia sebagai negara maritim terbesar di dunia haruslah bisa menyejahterakan rakyatnya. BIG sebagai penyelenggara IG di Indonesia memiliki peran sangat penting sebagai mata rantai pemetaan NKRI.
Oleh: Agung TM