Sabtu, 02 November 2024   |   WIB
id | en
Sabtu, 02 November 2024   |   WIB
Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan

Pada pasal 33 UUD 1945 menyatakan, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut mengandung makna, bahwa hak penguasaan atas Sumberdaya alam, termasuk hutan berada ditangan Negara dan dilaksanakan oleh pemerintah. Kompleksitas permasalahan tata ruang kehutanan dan sumber daya alam, seperti tumpang tindihnya pengaturan dan regulasi yang berujung pada konflik, telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara, tetapi juga berdampak pada ekologi dan biaya sosial yang sudah tidak terhitung lagi. Menjawab permasalahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya merumuskan konsensus bersama seluruh pemangku kepentingan dengan menyelenggarakan seminar dan lokakarya (semiloka) bertajuk “Menuju Kawasan Hutan yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan” pada hari Kamis,13 Desember 2012 di Balai Kartini, Jakarta.

   

Untuk mengelola sumberdaya Alam termasuk kawasan hutan tersebut diperlukan data dan informasi Geospasial. Permasalahannya, adanya perbedaan dalam penggunaan peta dasar. Peta Dasar yang digunakan tidak sama untuk seluruh Kementerian dan Lembaga sehingga rawan menimbulkan konflik. Penggunaan peta dasar yang berbeda untuk menyusun informasi geospasial tematik akan menghasilkan peta tematik yang memiliki acuan yang berbeda satu sama lain. Perbedaan ini menjadi menjadi salah satu titik rentan konflik ketika kemudian seluruh peta tematik yang ada di satukan atau di overlay-kan dalam satu peta tunggal untuk pengambilan keputusan,  misalnya untuk keperluan penataan ruang atau tata batas. Untuk itu Badan Informasi Geospasial (BIG) mengimlementasikan kebijakan One Map dengan membangun peta RBI skala 1 : 50.000 untuk keperluan peneyempurnaan  penunjukan kawasan hutan. Serta membangun peta RBI skala 1 : 25.000  dan 1 : 5.000 untuk keperluan pengelolaan Sumberdaya Alam.

  

Kondisi saat ini instansi atau lembaga masing-masing menyelenggarakan beragam data geospasial untuk tujuan masing-masing instansi atau lembaga tersebut. Hal ini menciptakan pulau-pulau informasi yang tersebar dalam beragam referensi serta adanya duplikasi alokasi sumberdaya. Untuk itu diperlukan gerakan bersama menuju One Map atau “Satu Peta dan satu informasi geospasial dari semua untuk semua”, demikian dikatakan Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial (BIG),Priyadi Kardono, pada paparannya dalam Semiloka “Menuju Kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan”.

Selanjutnya Priyadi Kardono mengatakan, dalam hal Informasi Geospasial Tematik (IGT), BIG berperan aktif melakukan pembinaan IGT yang diselenggarakan untuk Kementerian dan Lembaga melalui upaya koordinasi dan sinergi dalam wadah Kelompok Kerja Tematik, sehingga integrasi IGT antar Stakeholders dapat diwujudkan dalam semangat gerakan satu peta (One Map Movement) di Indonesia, oleh karena itu dibentuk 19 Kelompok Kerja pemetaan tematik lintas Kementerian dan Lembaga. Untuk menjamin kemudahan diaksesnya data dan informasi Geospasial, BIG membangun dan mengembangkan Infrastruktur Data Spasial (Ina-Geoportal) sehingga dapat dimanfaatkan berbagai kalangan dan kepentingan.

Sementara itu Nirarta Samdhi, UKP4, mengatakan, harus ada satu peta yang menjadi rujukan nasional dalam penyelenggaraan informasi geospasial tematik. Untuk itu diperlukan gerakan bersama menuju One Map, yaitu dengan referensi tunggal dari Informasi Geospasial Dasar Badan Informasi Geospasial, standar yang sama sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia) yang dikeluarkan dari BSN (Badan Standarisasi Nasional) serta satu Geoportal yaitu Ina-Geoportal atu portal resmi mengenai data dan informasi Geospasial. Pemakalah dari KPK, Dian Patria, mengatakan dalam usulan rencana aksi dalam meningkatkan kualitas peta penunjukan kawasan hutan, BIG telah menyusun template Nasional dalam mengkoordinasikan kegiatan pengadaan data dan informasi geospasial antara lain dengan menyusun standar format pemetaan dan mengkoordinasikan kegiatan pengadaan data dan Informasi Geospasial. Inpres no.6/2012 pengadaan citra satelit resolusi tinggi melalui 1 pintu.

Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas tersebut menyajikan para narasumber terkait diantaranya, Bambang Supijanto (Dirjen Planologi Kehutanan), Ruchyat Deni (PU), Maria SW Sumardjono (UGM) dan nara sumber lainnya.

Oleh: Yudi Irwanto & Rully R