Jumat, 01 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 01 November 2024   |   WIB
SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS PADA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Salah satu upaya strategis dalam pencegahan korupsi adalah dengan membangun wilayah bebas korupsi (WBK) sebagaimana disebutkan dalam Inpres no.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Pembangunan WBK merupakan tahap yang harus dilalui untuk mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Pakta Integritas yag merupakan salah satu syarat menuju pembangunan Zona Integritas telah ditanda-tangani oleh seluruh pejabat dan seluruh pegawai Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya Bakosurtanal pada akhir Desember 2011, syarat lainnya berupa laporan keungan tahun 2011 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) tahun 2011 dengan nilai CC (Cukup Baik). Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani.Pencanangan Zona Integritas telah diwujudkan melalui penandatanganan deklarasi/ pernyataan Komitmen Zona Integritas oleh Kepala BIG  pada tanggal 1 Juni 2012, bersama-sama dengan BPPT, BSN, BAPETEN, BATAN, LIPI, LAPAN dan Kementerian Ristek, di Kantor BBPT Jakarta.

Sehubungan dengan upaya pembangunan WBK/WBBM yang berbasis integritas, Badan Informasi Geospasial (BIG), pada Rabu, 28 November 2012 di Hotel Le Meridien, Jakarta, mengadakan sosialisasi zona integritas di lingkungan Badan Informasi Geospasial. Zona integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sosialisasi zona integritas ini  dibuka oleh Sekretaris Utama BIG, Budhy Andono Soenhadi serta dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat Pembuat SPM dan undangan lainnya di lingkungan BIG. Kegiatan Sosialisasi diisi paparan atau sosialisasi Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 60 tahun 2012 oleh  AsistenDeputi Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Kementerian PAN-RB, Iskandar Hasan beserta para narasumber dari Kementeri PAN-RB.

Oleh: Yudi Irwanto