Jumat, 01 November 2024   |   WIB
id | en
Jumat, 01 November 2024   |   WIB
Referensi Tunggal untuk Tata Kelola Informasi Geospasial

Rabu, 21 November 2012, Kepala BIG Asep Karsidi mendapat kehormatan untuk membuka Konferensi Teknik dan Sains Informasi Geospasial ke-1 yang diselenggarakan oleh Jurusan Teknik Geodesi dan Geodinamika, Fakultas Teknik UGM. Konferensi yang bertema Tata Kelola Informasi Geospasial yang Baik untuk Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan, dilaksanakan selama dua hari dengan kegiatan-kegiatan antara lain workshop tentang Open Street Map dan Quantum GIS, seminar ilmiah dan pameran teknologi informasi geospasial.

  

Sebelumnya, dalam pidato sambutan, Asep Karsidi menegaskan pentingnya melakukan penataan informasi geospasial nasional sebagai tantangan terhadap implementasi Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU IG). Penataan informasi geospasial ini dapat terwujud jika setiap penyelenggara informasi geospasial (tematik) menggunakan referensi tunggal, yaitu informasi geospasial dasar yang diselenggarakan oleh BIG. Ini merupakan bagian dari One Map Policy (kebijakan satu peta), agar tidak terjadi tumpang tindih data sehingga menyebabkan pemborosan anggaran negara.

Dalam rangka penataan informasi geospasial nasional, BIG telah menyediakan suatu infrastruktur, sehingga memudahkan bagi setiap penyelenggara informasi geospasial untuk mengakses dan merujuknya. Infrastruktur tersebut berupa web geoportal yang beralamat tanahair.indonesia.go.id. Geoportal nasional yang lebih dikenal sebagai Ina-geoportal merupakan salah satu implementasi dari keterbukaan informasi yang juga bagian dari amanat UU IG.

Asep Karsidi dalam paparannya dengan bangga menyatakan Ina-geoportal yang diluncurkan oleh BIG setahun yang lalu ini, merupakan prototype yang menjadi pilot project PBB dalam rangka mewujudkan infrastruktur data spasial bagi negara-negara anggotanya.  Jadi, Indonesia selangkah lebih maju dibanding negara-negara lain, bahkan Australia pun memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia ini.

Dalam pidato sambutan yang berlangsung kurang lebih 20 menit tersebut,  Kepala BIG juga menjelaskan tentang struktur Ina-geoportal, yang merupakan wujud kerjasama dari setiap instansi pemerintah dan lembaga pendidikan dalam membangun infrastruktur data spasial nasional. Instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah simpul-simpul jaringan yang menyediakan informasi geospasial sebagaimana tugas masing-masing. Simpul-simpul itu terintegrasi secara  nasional dan dapat diakses melalui Ina-geoportal.

Asep Karsidi pun menegaskan jika keberadaan Ina-geportal tidak berada di kantor BIG, jadi bukan semata-mata milik BIG. Ina-geoportal tersebut berada di Jakarta, sedangkan data dan informasi geospasial yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga  yang tergabung di dalamnya berada di masing-masing kantor mereka. Jadi, data tidak tersentaralisasi di satu lokasi, tetapi berada di setiap server unit-unit terkait.

Namun, sekali lagi, Asep Karsidi menegaskan jika setiap lembaga atau orang dapat membuat data dan informasi geospasial, tetapi setiap lembaga atau orang itu juga harus bertanggungjawab  terhadap data dan informasi geospasial yang telah mereka buat tersebut. Hal ini juga tersurat dengan jelas di dalam UU IG, sehingga BIG pun mendapatkan amanat untuk menjamin informasi geospasial yang mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada kesempatan sebelumnya, Dekan Fakultas Teknik UGM, Panut Mulyono, mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi riset, khususnya tentang informasi geospasial itu sendiri. Keberadaan informasi geospasial bagi sebuah negara, lanjut Panut Mulyono, sangat penting dalam rangka memperkuat posisi dan bargaining, terutama dalam penentuan batas-batas wilayah dengan negara-negara tetangga. Di samping itu, informasi geospasial juga dirasa semakin penting dalam rangka menyukseskan program MP3EI yang telah dicanangkan oleh pemerintah, untuk mempercepat dan memperluas pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini, informasi geospasial dapat mendukung pengembangan ekonomi Indonesia demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Konferensi

  

Konferensi yang digagas oleh Jurusan Geodesi dan Geomatika UGM ini merupakan bagian dari respon masyarakat, utamanya kalangan akademisi, dengan lahirnya Undang-undang Informasi Geospasial. UU IG merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia menuju penatakelolaan informasi geospasial yang lebih baik. Undang-undang ini membuka kesempatan dan juga tantangan bagi setiap masyarakat yang berkecimpung di bidang informasi geospasial untuk dapat selalu menjawab kebutuhan. Hal itu hanya dapat dilakukan jika masyarakat tanggap dan peduli terhadap perkembangan teknologi informasi geospasial.

Oleh karena itu, sebagai bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, Geodesi UGM memandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan ini diharapkan dapat menjadi wadah tukar informasi dan diseminasi kajian-kajian di bidang informasi geospasial. Ke depan, konferensi ini dapat lebih bersifat internasional sehingga dapat lebih membuka cakrawala yang luas terhadap perkembangan teknologi informasi geospasial.

Pada sesi utama seminar, hadir sebagai narasumber adalah Deputi I BPN RI, Irawan Sumarto, dan Laura Konstanski yang berpasangan dengan Rob Atkinson, keduanya dari Australia. Satu bagian yang menarik dari presentasi Irawan Sumarto adalah keterkaitan antara informasi geospasial dengan ekonomi, dengan semboyan No Map, No Setifikat, No Agunan, No Invesment, and No Money. Ini dalah pemikiran pragmatis terhadapa kepemilikan tanah, dimana tanpa peta (informasi geospasial) seseorang tidak memiliki sertifikat, sehingga tidak bisa dijadikan jaminan untuk modal usahanya dan tidak akan mendapat penghasilan. Sedangkan Konstanski dan Atkinson mencoba untuk berkontribusi terhadap permasalahan Open Street Map dan kebijaka BIG dalam rangka mengintegrasikan data dan informasi geospasial di Indonesia.

Oleh: Agung Christianto